Suara.com - Direktur Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, berharap dana abadi perumahan yang sedang dibahas pemerintah bisa mengurangi kawasan kumuh di Jakarta.
Haryo menyebut kawasan kumuh masih banyak karena banyak dari warga yang belum punya rumah memilih mengontrak di gang-gang sempit.
"Kalau selama ini warga yang belum punya rumah tinggal mengontrak di gang-gang sempit sehingga memunculkan permukiman kumuh," kata Haryo dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Haryo menuturkan dengan adanya dana abadi maka keinginan warga untuk memiliki rumah tinggal sendiri bisa diakomodir.
Terkait mekanisme dana abadi perumahan kekinian masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan, termasuk Kementerian Keuangan.
"Tapi prinsipnya sama, yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," katanya.
Kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan penghasilan (return) dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan.
"Mungkin tidak bisa (diterapkan) sekarang, ya paling cepat 2025," kata Haryo.
Dia menjelaskan, mekanisme dana abadi ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia karena sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund).
Baca Juga: Polemik Kebijakan Iuran Tapera, Kini Menteri Basuki Menyesal Usai Bikin Rakyat Marah
Menurut Haryo, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahun. Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi maka calon pembeli rumah akan diberi kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.
Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar mengatakan selain dari APBN, potensi sumber dana abadi perumahan bisa berasal dari luar APBN seperti dana perumahan di BPJS-Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah lewat APBD serta dana CSR (corporate social responsibility) sehingga dana investasinya semakin besar.
Terkait momentum pelaksanaan dana abadi, Hirwandi mengatakan kalau melihat komitmen pemerintah mendatang yang akan membangun tiga juta unit rumah maka dana abadi perumahan bisa segera diwujudkan.
Hal senada juga disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma. Dia mengatakan, sesuai amanat UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP.
Dana kelolaan BP Tapera itu bisa berasal dari kerja sama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana sumbangan, dana kompensasi dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara