Suara.com - Presiden Jokowi belum menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). ia berujar Keppres tersebut bisa diteken oleh dirinya atau presiden terpilih pada pemerintahan berikut.
Diketahui masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Adapun presiden terpilih hasil Pilpres 2024 ialah Prabowo Subianto.
Staf Khusus Presiden Grace Natalie menegaskan hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut perihal Keppres pemindahan ibu kota, apakah bakal diteken Jokowi di akhir masa jabatannya atau tidak. Termasuk ditandatangani sebelum upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 yang akan digelar di IKN.
"Proses terus berjalan," kata Grace dihubungi Suara.com, Rabu (26/6/2024).
Merujuk pernyataan kepala negara, Grace menegaskan kembali bahwa Keppres terkait bisa saja diteken oleh Jokowi atau Prabowo pada pemerintahan mendatang.
"Sesuai pernyataan pak presiden, bisa beliau atau Pak Prabowo," ujar Grace.
Sebelumnya, Jokowi memastikan hingga kini Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum ditandatangani.
"Belum," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Jokowi justru menyampaikan Keppres terkait hal tersebut bisa saja ditandatangani suksesornya, yakni Prabowo Subianto yang merupakan presiden terpilih pada pemerintahan mendatang. Prabowo sendiri akan dilantik menggantikan Jokowi pada Oktober 2024.
"Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi.
DKI Jakarta masih menyandang status ibu kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal itu ditegaskan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi Jakarta yang dianggap kehilangan status ibu kota seiring adanya Undang-Undang tentang IKN.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dinikepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, terkait kapan persisnya Keppres akan terbit, Dini menyampaikan hal itu bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden.
Ia menyampaikan IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Berita Terkait
-
Jokowi Diadili Mahkamah Rakyat soal Nawadosa, Istana Pamer Survei Litbang Kompas soal Tren Kepuasan Publik Naik
-
Letjen TNI vs Menantu Presiden, Head to Head Edy Rahmayadi vs Bobby Nasution: Duo Calon Gubernur Sumut
-
Garasi Mewah Mantu Jokowi, Ini Koleksi Mobil Bobby Nasution yang Ngebet Jadi Gubernur Sumut
-
Soal Nawadosa Jokowi, Istana Terbuka Terima Kritik: yang Penting Saling Menghormati
-
Adili Nawadosa Jokowi, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Digelar di UI
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?