Suara.com - Aduan KPK soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) telah diterima oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Kekinian, Bawas MA
“Benar. Pengaduan sudah kami terima kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud,” ucap Kepala Bawas MA Sugiyanto dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan penelaahan yang dilakukan Bawas MA tersebut mengenai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang memutuskan putusan sela Gazalba Saleh tersebut.
“Apabila dari hasil telaah memang ada indikasi pelanggaran etik maka Bawas secepatnya akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara tersebut,” ujar Sugiyanto.
KPK Adukan Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku telah melaporkan majelis hakim yang memutuskan putusan sela Gazalba Saleh kepada Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.
“Kami bukan lagi akan mengadu, kami sudah mengadu,” ujar Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Nawawi menjelaskan laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.
“Drafting daripada laporan itu, salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat. Itu dari aspek hakim, kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Usut Kasus Baru, KPK Bongkar Kaitan Korupsi Bansos Presiden dengan Dosa Eks Mensos Juliari
KY Turut Terima Aduan KPK
Terkait hal itu, KY pun telah membenarkan bahwa laporan KPK telah diterima. Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan penugasan atau disposisi kepada tim pengawas hakim (waskim) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,” ucap Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hakim Kabulkan Eksepsi Koruptor
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono sebagai anggota.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Baru, KPK Bongkar Kaitan Korupsi Bansos Presiden dengan Dosa Eks Mensos Juliari
-
Nama Kapolda Metro Masuk Bursa Capim KPK, Irjen Karyoto: Saya Tak Terlalu Berambisi, Lihat Nanti Ajalah
-
KPK Sudah Jerat Tersangka, Kerugian Negara di Kasus Bansos Presiden Tembus Rp125 Miliar
-
KPK Laporkan Hakim Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh, Begini Respons KY
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan