Suara.com - Negara dalam hal ini aparat penegak hukum masih menjadi pelaku kekerasan terhadap sipil, termasuk kepada para perempuan yang berhadapan dengan hukum. Kasus kekerasan di ranah negara ini diungkapkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Selama enam tahun terakhir, Komnas HAM telah menerima 308 pelaporan terkait kasus kekerasan berbasis gender di ranah negara. Dari ratusan pelaporan itu termasuk 106 kasus kekerasan terhadap perempuan berkonflik dengan hukum.
"Dengan rincian jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan berkonflik dengan hukum di antaranya 15 kasus mengalami penyiksaan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dalam proses penyidikan perempuan berkonflik dengan hukum," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, bentuk-bentuk kekerasan itu di antaranya seperti intimidasi, penyiksaan, penelanjangan hingga pemerkosaan. Bahkan ada kasus perempuan yang disiksa oleh penyidik agar mengaku perbuatan yang tidak diperbuatnya oleh korban.
Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada perempuan berkonflik dengan hukum yang menjadi tahanan ataupun warga binaan, baik yang menghadapi hukuman mati atau hukuman badan lainnya, juga kondisi perempuan yang menghadapi kondisi serupa tahanan seperti di panti-panti rehabilitasi.
"Hasil dari pendokumentasian Komnas Perempuan ini menjadi isu yang di-advokasi pada saat merumuskan UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga ada pasal khusus, yakni Pasal 11 terkait tindak penyiksaan seksual," ujarnya.
Sementara Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menyoroti adanya infrastruktur yang tidak layak di antaranya CCTV yang tidak berfungsi atau terbatas jumlahnya di tempat-tempat tahanan dan serupa tahanan, juga layanan kesehatan mental, obat-obatan yang tidak tersedia, air bersih yang tidak memadai, dan tidak adanya ruang khusus untuk kebutuhan maternitas.
Rainy Hutabarat menambahkan bahwa kasus penyiksaan masih banyak dilakukan oleh aktor-aktor negara, baik aparat penegak hukum dalam konteks penangkapan, penyelidikan dan penyidikan maupun konteks tahanan; serta aparat pemerintahan pada dinas-dinas terkait maupun secara tak langsung sebagai pihak yang memberi izin, mengetahui, dan membiarkan.
"Pada konteks yang lain, pelaku (penyiksaan) dapat berasal dari keluarga atau orang terdekat misalnya pada isu pemasungan," katanya.
Komnas Perempuan yang tergabung dalam Tim Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) terus mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna menjamin mekanisme pencegahan penyiksaan.
Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Namun demikian, mekanisme untuk menjalankan pencegahan penyiksaan itu belum bisa dilakukan kalau opsional protokolnya belum diratifikasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Bocah di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi, Keluarga Afif Kini Diteror: 24 Jam Rumah Diawasi Pelaku Misterius!
-
Usut Kematian Afif Maulana, Surat Permintaan Keterangan Komnas HAM Tak Kunjung Direspons Polda Sumbar
-
Ungkap Bukti Anak-anak Disiksa Polisi, LBH Padang ke Kapolda Sumbar: Berhenti Bohongi Publik, Proses Anak Buah Anda!
-
Kapolda Sumbar Malah Sibuk Cari Orang yang Viralkan Kasus Afif, LBH Padang: Makin Kuat Kecurigaan Kami Ada yang Salah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?