Suara.com - Warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang sedang mengalami konflik seperti Somalia, Sudan, Afghanistan, Rohingya, Irak, Iran, dan Yaman, mendirikan tenda-tenda di depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan membuat resah masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, belum ada yang bisa membubarkan para pengungsi tersebut. Sementara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan juga tidak bisa melakukan tindakan karena pengungsi yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan berada di bawah kewenangan UNHCR.
"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu kemarin.
Bhimsa menjelaskan bahwa jika mereka terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.
Namun, ia menambahkan bahwa mereka tidak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) karena telah terdata oleh UNHCR sebagai warga dari negara konflik, kebanyakan dari Afghanistan dan Irak.
"Sebagian besar dari mereka memiliki kartu UNHCR dan sedang menunggu keputusan untuk pindah ke negara lain yang akan menampung mereka," katanya, dikutip dari Antara.
Proses menunggu keputusan ini bisa memakan waktu lama, sehingga mereka memilih untuk tinggal sementara di Indonesia, salah satunya dengan mendirikan tenda di sekitar kawasan UNHCR.
"Setelah didata nanti UNHCR yang menentukan status mereka, kalau bukan 'refugee' maka akan dikembalikan ke negara asal. Kalau 'refugee' maka mereka menunggu keputusan UNHCR untuk menuju ke negara ketiga," katanya.
Meski Imigrasi bersama Pemerintah Provinsi DKI dan jajaran telah membentuk Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri, namun semua itu kembali lagi dengan keputusan UNHCR.
Baca Juga: Melihat Indahnya Afghanistan Dari Bukit Wazir Akbar Khan
Karena itu, dia berharap UNHCR bisa segera memperjelas status para pengungsi tersebut sehingga mereka mendapatkan kepastian.
Sebagai informasi, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 mengenai Status Pengungsi. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat langsung menetapkan status para imigran tersebut sebagai pencari suaka atau pengungsi. Akibatnya, Indonesia juga tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi. Penentuan status dilakukan oleh UNHCR (Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi), yang memerlukan waktu yang cukup lama.
Berita Terkait
-
Cerita Perempuan Indonesia yang Menikah dengan Pengungsi Rohingya: Saya Tak Melihat Suku, Tapi dari Kemanusiaan
-
Di Balik Jeruji Besi: Nasib Tragis Ratusan Pengungsi Rohingya di Penjara Bangladesh
-
Kurangnya Perawatan Hepatitis C Bikin Besar Pengungsi Rohingya Tidak Bisa Sembuh
-
Prabowo Sebut Jabar dan Jatim Bisa Tampung 1000 Warga Palestina, Memang Sekarang Jumlah Penduduknya Berapa?
-
Melihat Indahnya Afghanistan Dari Bukit Wazir Akbar Khan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus
-
BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...