Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal pencoretan ribuan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dikeluhkan belakangan ini. Heru mengaku pihaknya telah memeriksa dengan seksama seluruh data penerima bantuan dana pendidikan itu.
Heru pun menyebut penerima KJMU memiliki syarat penerima. Misalnya, tak boleh menyalahgunakan dana bantuan hingga nilai minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
"KJMU itu harus sesuai dengan data. Data mahasiswa harus dengan persyaratan yang ada," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Heru pun mengingatkan mahasiswa tidak boleh memanipulasi data demi mendapatkan KJMU. Pihaknya bisa dengan mudah melakukan pengecekan lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
"Data mahasiswa tidak boleh dimanipulasi, semua mahasiswa jika membutuhkan kami cek dengan DTKS pasti kami berikan KJMU," jelasnya.
Ia tak menyebutkan dengan gamblang apakah ada mahasiswa yang melakukan manipulasi data. Namun, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu mengingatkan jika ada mahasiswa yang melakukannya maka akan dicopot dari daftar penerima.
"Tapi, jika data pribadinya dimanipulasi terus kami cek bila dia adalah orang mampu, saya rasa itu yang bisa kami nanti Disdik ngecek itu," pungkasnya.
Ribuan Nama Dicoret Disdik
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencoret ribuan mahasiswa dari kepemilikan KJMU. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah mahasiswa di berbagai kolom komentar instagram milik Pemprov DKI.
Baca Juga: Ngaku Blusukannya di Jakarta Direstui Heru Budi, Gibran: Saya Diizinkan untuk Belanja Masalah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas yang melanggar. Misalnya, judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.
Kemudian, Budi juga mengingatkan mahasiswa penerima KJMU memiliki target indeks prestasi kumulatif (IPK) sesuai standar, yakni minimal 3,0 pada prodi sosial dan 2,75 pada prodi eksakta. Jika tak memenuhinya, maka juga akan dikeluarkan dari penerima KJMU.
"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, KJMU juga gugur pada mahasiswa yang dinyatakan telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, dan memiliki kendaraan roda empat.
"Serta, tidak terdaftar dalan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan melalui padanan Disdukcapil," ucap Budi.
Berita Terkait
-
Main Judi Online hingga IPK Jeblok, Disdik DKI Coret Ribuan Penerima KJMU: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kuliah!
-
Ngaku Blusukannya di Jakarta Direstui Heru Budi, Gibran: Saya Diizinkan untuk Belanja Masalah
-
Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Muhadjir Effendy Dicap Cuma Untungkan Kampus: Bikin Rakyat Sengsara!
-
Tunggu Daftar Nama! Heru Budi Ancam Sanksi ASN dan Penerima Bansos jika Terlibat Judi Online di Jakarta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh