Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa ditusuk dari belakang oleh orang-orang terdekat, salah satunya ajudannya Panji Hartanto.
Hal itu disampaikan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya, SYL menceritakan saat mengangkat Panji sebagai ajudan karena dinilai mampu menjaga diri SYL selama menjalankan tugas sebagai Menteri.
“Dalam proses persidangan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya. Saudara Panji yang saat itu saya angkat sebagai ajudan, karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dalam menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikan saya sebagai Menteri,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
Meski begitu, SYL akhirnya merasa kebaikannya telah dikhianati oleh Panji setelah mendengarkan kesaksian Panji dalam persidangan.
“Namun, tak disangka melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat disamping menteri,” ujar SYL.
“Terlebih lagi tuduhan Panji tersebut menyeret nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan, yang pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah olah itu untuk kepentingan Menteri,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia mengaku akan selalu mengingat tuduhan yang disampaikan Panji. Meski begitu, SYL merasa keadilan akan datang untuknya.
“Tuduhan Panji terus akan melekat sepanjang hidup saya, meski demikian istri dan anak-anak saya dengan penuh kesabaran, ketulusan dan keikhlasan mengingatkan dan meyakinkan saya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak. Untuk itulah saya terus tidak boleh berhenti menantikan keadilan melalui penetapan yang mulia majelis hakim,” tandas SYL.
Baca Juga: Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT
-
Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
-
Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Fenomena War Takjil! Berburu Kudapan Berbuka jadi Ajang Seru-seruan Lintas Agama
-
Omzet Pedagang Takjil di Benhil Melejit di Hari Pertama Ramadan
-
Bantuan Sembako Diaspora Aceh Nyangkut di Bea Cukai, Dasco: Kasih Dispensasi
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Benhil Diserbu Pemburu Takjil di Hari Pertama Ramadan, Muter 3 Kali Demi Jajanan Favorit
-
Ramadhan Hijau 2026 di Masjid Istiqlal! Buka Puasa Massal Hingga Gerakan Tukar Sampah Jadi Uang
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Profil Prihati Pujowaskito: Dirut BPJS Kesehatan, Purnawirawan TNI Asal Solo