Suara.com - R dan Y, dua eksekutor pembakar rumah milik jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap. Namun, polisi mengaku masih terus mengusut kasus pembakaran yang telah menewaskan Rico dan keluarganya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, polisi berpeluang menetapkan calon tersangka baru dalam kasus itu.
“Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ,” kata Truno, saat di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Saat ini, lanjut Truno, Polda Sumut sedang melakukan pengembangan dengan menggunakan scientific crime investigation alias SCI pasca menangkap dua tersangka tersebut.
“Tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” ucap Truno.
“Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunnya 4 yang awal diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Peran 2 Eksekutor
Sebelumnya, Kapolda Sumut Komisaris Jenderal Agung Setya Imam Effendi membeberkan peran dari R dan Y yang menjadi eksekutor kasus kebakaran yang menewaskan Rico dan tiga orang anggota keluarganya.
"Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor," katanya dikutip dari Antara, Senin.
Baca Juga: Sekeluarga Tewas, Peran 2 Eksekutor Sadis Pembakar Rumah Wartawan Rico Pasaribu di Karo Sumut
Agung melanjutkan pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut sebagaimana rekaman kamera pengawas (CCTV) menangkap pergerakan mereka ke lokasi rumah korban.
Kemudian para pelaku tersebut mengamati dan memantau, lalu melakukan eksekusi dengan membakar rumah rumah memakai campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6) dini hari.
Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar," jelas Agung.
Dalam fakta ini, menurut Agung, dapat disimpulkan tindakan tersebut merupakan kejahatan dan aparat kepolisian terus menguatkan pembuktian.
"Hari ini kami tangkap eksekutornya dan kami terus bekerja mencari siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan," kata Agung.
Terkait aksi sadis itu, dua eksekutor pembakar rumah Rico dijeral Pasal 187 KUHP dan penyidik terus menguatkan pasal lainnya terkait kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Sekeluarga Tewas, Peran 2 Eksekutor Sadis Pembakar Rumah Wartawan Rico Pasaribu di Karo Sumut
-
Rumah Jurnalis Di Labuhanbatu Sumut Dibakar OTK Usai Investigasi Kasus Narkoba
-
Pria Mabuk Pembakar Musala di Tebet Babak Belur Dibawa ke Polsek, Hampir Dibakar Warga
-
Salwan Momika Si Pembakar Alquran Asal Irak yang Memuji Politisi Islamofobia dari Swedia Rasmus Paludan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota