Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Sekitar 12 (tersangka baru)," kata Alex kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia menyebut sekitar dari 12 tersangka itu, empat orang di antaranya merupakan anggota DPRD Jawa Timur.
"Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," ujar Alex.
Sebelumnya, Alex mengonfirmasi penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk rumah salah satu anggota DPRD Jawa Timur.
“Iyes (ada penggeledehan),” ungkap Alex.
Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan lembaga antirasuah guna mengumpulkan barang bukti terkait pengembangan perkara suap pengelolaan dana hibah.
Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Baca Juga: Gegara Dikorupsi, KPK Sebut Shelter Tsunami Sia-sia: Kualitasnya Turun
“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.
Meski begitu, KPK belum bisa mengungkapkan identitas anggota DPRD Jawa Timur yang digeledah kediamannya. Hingga saat ini, upaya penggeledehan ini dikabarkan masih berlangsung.
Sahat Divonis 9 Tahun Bui
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat Tua P Simanjuntak.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.
Berita Terkait
-
Gegara Dikorupsi, KPK Sebut Shelter Tsunami Sia-sia: Kualitasnya Turun
-
Usai Drama Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Kini Dituduh Ancam Donny Kader PDIP Agar Ubah BAP Kasus Harun Masiku
-
Hakim Diganti usai Gazalba Saleh Masuk Bui Lagi, Pimpinan KPK Pasrah
-
Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan