Suara.com - Pimpinan KPK tidak menyoal adanya pergantian hakim yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengganti hakim kasus Gazalba Saleh.
"Ya kan kita hanya bermohon. Kewenangan untuk menentukan menetapkan susunan majelis hakim itu ada di Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kami hormati, kami menghormati apapun keputusan dari ketua pengadilan negeri untuk menetapkan majelis hakim," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Alex mengatakan dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak mengganti majelis hakim yang menyidangkan Gazalba Saleh.
Namun mantan hakim itu juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan KPK untuk kembali menahan Gazalba Saleh di Rutan KPK.
"Kalau mereka menganggap bahwa majelis hakimnya sekarang ini dinilai masih independen dan ya selain permintaan penggantian majelis yang tidak disetujui, tapi kan ada juga yang disetujui terkait dengan penetapan penahanan yang bersangkutan. Jadi ada dua hal yang kami mohonkan ke ketua pengadilan," ujarnya.
Eks Hakim Agung Kembali Masuk Bui
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar mantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan selama menjalankan persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Dengan demikian, Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Gazalba meminta Majelis Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan mengingat Gazalba memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.
Senada, Gazalba pun turut meminta agar permohonan yang diajukan lengkap secara tertulis itu dikabulkan Majelis Hakim.
"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba.
Kendati demikian, Majelis Hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Gazalba. Namun apabila Gazalba tetap ingin mengajukan permintaan tersebut, Fahzal menyebutkan permohonan bisa diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor.
"Masa penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim lagi pak, ini perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti kalau ada permohonan silakan ditujukan ke Ketua Pengadilan," ujar Fahzal.
Adapun setelah Majelis Hakim memerintahkan penahanan kembali Gazalba, mantan hakim agung tersebut langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung
-
Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
-
Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK
-
Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar