Suara.com - Terungkap motif di balik Batara Ageng (BA) yang menilap uang Rp1,3 miliar karena iri dengan penghasilan Fujianti Utami Putri alias Fuji. Peristiwa penggelapa uang itu terjadi saat tersangka Batara Ageng menjadi manajer Fuji.
Fakta itu diungkap oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk menggelapkan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis.
Tersangka diduga menggelapkan dana Fuji sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.
Selain itu, terungkap juga gaji bulanan Batara kala menjadi manajer Fuji yang hanya sebesar Rp500 ribu. Selain itu, Batara juga bisa mendapatkan lima sampai dengan 10 persen dari keuntungan kerja sama Fuji dengan agensi.
“Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa Saudara BA itu digaji sekitar 500 ribu per bulan, namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, maka saudara BA mendapatkan keuntungan lima sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak,” ucap Tomi.
Tomi melanjutkan bahwa dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.
"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," kata Tomi.
Setelah itu, Fuji melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 7 September 2023 hingga kemudian kepolisian menahan BA pada 29 Juni 2024.
Baca Juga: Maling Duit Rp1,3 Miliar buat Foya-foya, Eks Manajer Fuji Terancam Hukuman Segini
Tomi menjelaskan bahwa jarak waktu yang panjang antara laporan Fuji dan penahanan BA dikarenakan BA sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga undangan yang dikirimkan polisi sering kali tidak sampai ke BA.
"Kemudian yang menjadi kendala kita adalah tempat tinggal BA itu berpindah-pindah. Jadi, tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," kata Tomi.
Tomi menambahkan, bahwa BA sempat mangkir dari undangan pertama yang diterima dirinya, namun pada pemanggilan kedua, BA memenuhinya hingga kemudian BA diperiksa pada pada 28 Juni 2024 lalu ditahan pada 29 Juni 2024.
"Setelah kita tetapkan tersangka, saudara BA mangkir sekali terhadap panggilan kita. Kemudian kita lakukan pemanggilan kedua, akhirnya saudara BA bersedia menghadiri undangan tersebut, didampingi dengan kuasa hukumnya yang baru," kata Tomi.
Setelah menyelidiki laporan Fuji, memeriksa tersangka BA serta tujuh orang saksi lainnya, polisi menjerat BA dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Tomi.
Berita Terkait
-
Maling Duit Rp1,3 Miliar buat Foya-foya, Eks Manajer Fuji Terancam Hukuman Segini
-
Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Eks Manajer Pakai Uang Fuji Buat Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil
-
Lebih Dulu Punya Rumah Rp13 M, Fuji Komentari Kediaman Baru Frans Faisal: Enggak Bagus...
-
Anak-anaknya Sukses, Latar Belakang Keluarga Fuji Bukan Main: Ayah Pedagang Tanah Abang, Kakek Juragan Tembakau
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran
-
Prabowo Bagikan Ribuan Sembako saat Malam Takbiran di Medan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin