Suara.com - Terungkap motif di balik Batara Ageng (BA) yang menilap uang Rp1,3 miliar karena iri dengan penghasilan Fujianti Utami Putri alias Fuji. Peristiwa penggelapa uang itu terjadi saat tersangka Batara Ageng menjadi manajer Fuji.
Fakta itu diungkap oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk menggelapkan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis.
Tersangka diduga menggelapkan dana Fuji sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.
Selain itu, terungkap juga gaji bulanan Batara kala menjadi manajer Fuji yang hanya sebesar Rp500 ribu. Selain itu, Batara juga bisa mendapatkan lima sampai dengan 10 persen dari keuntungan kerja sama Fuji dengan agensi.
“Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa Saudara BA itu digaji sekitar 500 ribu per bulan, namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, maka saudara BA mendapatkan keuntungan lima sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak,” ucap Tomi.
Tomi melanjutkan bahwa dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.
"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," kata Tomi.
Setelah itu, Fuji melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 7 September 2023 hingga kemudian kepolisian menahan BA pada 29 Juni 2024.
Baca Juga: Maling Duit Rp1,3 Miliar buat Foya-foya, Eks Manajer Fuji Terancam Hukuman Segini
Tomi menjelaskan bahwa jarak waktu yang panjang antara laporan Fuji dan penahanan BA dikarenakan BA sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga undangan yang dikirimkan polisi sering kali tidak sampai ke BA.
"Kemudian yang menjadi kendala kita adalah tempat tinggal BA itu berpindah-pindah. Jadi, tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," kata Tomi.
Tomi menambahkan, bahwa BA sempat mangkir dari undangan pertama yang diterima dirinya, namun pada pemanggilan kedua, BA memenuhinya hingga kemudian BA diperiksa pada pada 28 Juni 2024 lalu ditahan pada 29 Juni 2024.
"Setelah kita tetapkan tersangka, saudara BA mangkir sekali terhadap panggilan kita. Kemudian kita lakukan pemanggilan kedua, akhirnya saudara BA bersedia menghadiri undangan tersebut, didampingi dengan kuasa hukumnya yang baru," kata Tomi.
Setelah menyelidiki laporan Fuji, memeriksa tersangka BA serta tujuh orang saksi lainnya, polisi menjerat BA dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Tomi.
Berita Terkait
-
Maling Duit Rp1,3 Miliar buat Foya-foya, Eks Manajer Fuji Terancam Hukuman Segini
-
Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Eks Manajer Pakai Uang Fuji Buat Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil
-
Lebih Dulu Punya Rumah Rp13 M, Fuji Komentari Kediaman Baru Frans Faisal: Enggak Bagus...
-
Anak-anaknya Sukses, Latar Belakang Keluarga Fuji Bukan Main: Ayah Pedagang Tanah Abang, Kakek Juragan Tembakau
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf