Suara.com - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mempertanyakan proses Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam memeroleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang kini menjadi kantor pusat PKBI.
Nerdasarkan klaim Kemenkes, pemerintah telah mendapatkan SHM nomor 374 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1999. Namun, menurut Ketua Pengurus Nasional PKBI Ichsan Malik, Kemenkes tidak pernah datang ke area tersebut untuk mengukur luas lahan. Padahal PKBI telah berkanto di tanah tersebut sejak 1970.
"Tidak tahu (kapan Kemenkes memproses ke BPN) karena kami kan harus minta izin kepada tetangga samping, depan, belakang untuk lakukan pengukuran (tanah), itu ada aturannya. Kami enggak pernah tahu kapan dia mengukur," kata Ichsan kepada Suara.com, dihubungi Kamis (11/7/2024).
Dia menambahkan, PKBI juga sempat mengurus kepemilikan SHM ke BPN pada 1996. Namun, prosesnya ditolak dengan alasan telah lebih dulu diproses oleh Kemenkes.
"Kami minta pengukuran oleh BPN, kita minta permisi kepada Depkes dan lain-lain, tapi kita nggak pernah tahu kapan Depkes mengukur. Tiba-tiba dia 3 bulan di atas PKBI sudah proses ketika kita mau perpanjang," tutur Ichsan.
Layangkan Gugatan Gegara Markas Digusur
PKBI merasa berhak atas lahan tersebut atas dalih hibah dari Gubernur Jakarta era 1970, Ali Sadikin. Hal tersebut berdasar terhadap Surat Keputusan Gubernur Jakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70.
Kepala Kantor Agraria Jakarta Selatan dalam suratnya tanggal 01-07-1970 Nomor 67/TU/Ads/1970 menerangkan bahwa PKBI dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, demikian pula seterusnya.
Akan tetapi, pada saat ingin memperpanjang HGB di BPN, namun PKBI justru ditolak karena HGB telah diberikan kepada Departemen Kesehatan (Depkes) Kemenkes. PKBI sempat ajukan gugatan terhadap BPN atas tindakan tersebut.
Baca Juga: Usai Kantor Digusur, PKBI Mau Kirim Surat ke Menkes Hingga Jokowi
"Kita menggugat BPN Kenapa mengeluarkan hak pakai itu untuk Depkes. Padahal kemudian pada tahun 2001, Presiden Indonesia pada saat itu Gus Dur melalui Bondan itu Sekda (Sekretaris Daerah), mau memberikan HGB kepada PKBI," ujarnya.
Sejak benerapa tahun lalu, PKBI telah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat No. 374 atas nama Kemenkes di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun putusan ditolak karena gugatan dianggap lewat waktu.
Kemudian, gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan Putusan kembali ditolak karena dianggap PKBI tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan hak atas tanah.
Saat ini PKBI kembali menyiapkan permohonan terhadap putusan banding karena menilai ada kehilafan hakim dalam memberikan putusan, yaitu menggunakan peraturan yang berlaku saat ini, untuk menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masa lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?