Suara.com - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mempertanyakan proses Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam memeroleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang kini menjadi kantor pusat PKBI.
Nerdasarkan klaim Kemenkes, pemerintah telah mendapatkan SHM nomor 374 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1999. Namun, menurut Ketua Pengurus Nasional PKBI Ichsan Malik, Kemenkes tidak pernah datang ke area tersebut untuk mengukur luas lahan. Padahal PKBI telah berkanto di tanah tersebut sejak 1970.
"Tidak tahu (kapan Kemenkes memproses ke BPN) karena kami kan harus minta izin kepada tetangga samping, depan, belakang untuk lakukan pengukuran (tanah), itu ada aturannya. Kami enggak pernah tahu kapan dia mengukur," kata Ichsan kepada Suara.com, dihubungi Kamis (11/7/2024).
Dia menambahkan, PKBI juga sempat mengurus kepemilikan SHM ke BPN pada 1996. Namun, prosesnya ditolak dengan alasan telah lebih dulu diproses oleh Kemenkes.
"Kami minta pengukuran oleh BPN, kita minta permisi kepada Depkes dan lain-lain, tapi kita nggak pernah tahu kapan Depkes mengukur. Tiba-tiba dia 3 bulan di atas PKBI sudah proses ketika kita mau perpanjang," tutur Ichsan.
Layangkan Gugatan Gegara Markas Digusur
PKBI merasa berhak atas lahan tersebut atas dalih hibah dari Gubernur Jakarta era 1970, Ali Sadikin. Hal tersebut berdasar terhadap Surat Keputusan Gubernur Jakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70.
Kepala Kantor Agraria Jakarta Selatan dalam suratnya tanggal 01-07-1970 Nomor 67/TU/Ads/1970 menerangkan bahwa PKBI dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, demikian pula seterusnya.
Akan tetapi, pada saat ingin memperpanjang HGB di BPN, namun PKBI justru ditolak karena HGB telah diberikan kepada Departemen Kesehatan (Depkes) Kemenkes. PKBI sempat ajukan gugatan terhadap BPN atas tindakan tersebut.
Baca Juga: Usai Kantor Digusur, PKBI Mau Kirim Surat ke Menkes Hingga Jokowi
"Kita menggugat BPN Kenapa mengeluarkan hak pakai itu untuk Depkes. Padahal kemudian pada tahun 2001, Presiden Indonesia pada saat itu Gus Dur melalui Bondan itu Sekda (Sekretaris Daerah), mau memberikan HGB kepada PKBI," ujarnya.
Sejak benerapa tahun lalu, PKBI telah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat No. 374 atas nama Kemenkes di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun putusan ditolak karena gugatan dianggap lewat waktu.
Kemudian, gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan Putusan kembali ditolak karena dianggap PKBI tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan hak atas tanah.
Saat ini PKBI kembali menyiapkan permohonan terhadap putusan banding karena menilai ada kehilafan hakim dalam memberikan putusan, yaitu menggunakan peraturan yang berlaku saat ini, untuk menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masa lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas