Suara.com - Sorotan terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait alokasi tambahan kuota haji terus mencuat seiring pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR.
Dalam salah satu permasalahan yang disoalkan oleh DPR yakni terkait pengalokasian kuota tambahan haji untuk reguler sebanyak 50 persen dan sisanya untuk haji khusus.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latif mengemukakan ada sejumlah hal yang harus disampaikan secara obyektif mengenai alokasi kuota haji. Dalam keterangannya kepada awak media, Hilman membeberkannya satu per satu.
Sebagai gambaran, Indonesia mendapat 221.000 kuota untuk tahun 2024. Total tersebut, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Hal tersebut mengacu pada pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.
Selain kuota tersebut, saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.
Mendapat kuota spesial tersebut, maka dengan berpatokan pada Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama, Kuota tambahan itu dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000," kata Hilman dalam agenda Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Sebelum adanya kuota tambahan, Hilman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendiskusikan dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kepadatan di Mina.
Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.
Baca Juga: Sudah Berada di Atas Pesawat, Jemaah Haji Kloter UPG 31 Terpaksa Tunda Pulang ke Tanah Air
Tanazul merupakan adanya jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler.
Kesepakatan itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.
Mendapat kuota tambahan 20.000, Hilman mengemukakan membuat pihaknya senang sekaligus harus berpikir keras terkait segala macam skenario dan skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci.
Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.
"Lalu tahun ini mendapat tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan