Suara.com - Baru-baru ini viral di media sosial kabar seorang wanita asal Iowa ditangkap oleh pihak kepolisian usai melakukan kencan bersama kenalannya secara online.
Wanita itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melaporkan secara tidak benar, pria yang seharusnya dia kencani kepada polisi tersebut.
Gadis yang kini berurusan dengan penegak hukum itu bernama Sumaya Thomas berusia 18 tahun. Dia seharusnya pergi kencan romantis dengan seorang pria yang dia temui melalui aplikasi kencan online.
Tetapi ketika teman kencannya muncul di depan pintu rumahnya pada tanggal 16 Juni, wanita muda tersebut dilaporkan menjadi dingin dan memutuskan dia tidak ingin ada hubungan lagi dengan pria tersebut.
Alih-alih hanya mengabaikannya, membuat semacam alasan untuk membatalkan kencan mereka, atau langsung memberi tahu pria itu bahwa dia tidak ingin berkencan dengannya lagi, Thomas mengangkat telepon dan menelepon 911, mengarang cerita konyol.
Cerita itu tentang pria di depan pintunya yang merupakan mantannya yang kasar dan sedang hamil 7 bulan dengannya hingga meminta polisi agar dia dikeluarkan dari propertinya.
Wanita di North Liberty mengatakan kepada operator 911 bahwa pria di teras rumahnya mengancam akan “memukul, meninju, menendang, dan menikamnya,” sehingga sebuah mobil polisi dikirim ke lokasinya.
Hanya ketika petugas tiba di rumah Sumaya Thomas, mereka tidak menemukan penyerang yang marah menggedor pintunya, melainkan seorang pria yang tampak tenang meninggalkan propertinya.
Ketika polisi menghentikan pria tersebut dan menanyakan hubungannya dengan wanita berusia 18 tahun tersebut, dia mengatakan bahwa mereka baru saja bertemu seminggu sebelumnya melalui aplikasi kencan dan seharusnya berkencan malam itu.
Menurut pernyataan tertulis sehubungan dengan kasus aneh ini, “percakapan tersebut menunjukkan bahwa dia jujur dan dia benar-benar baru saja bertemu dengan wanita ini,” namun korban dari pria tersebut bersikeras bahwa mereka telah saling kenal selama dua tahun dan bahkan bahwa wanita tersebut sedang hamil bayinya.
Dia mengklaim bahwa telah "kasar" sepanjang hubungan mereka dan muncul di depan pintu rumahnya mengancam akan menyakiti fisiknya.
Baca Juga: Ketegangan China-AS Meningkat? Sanksi Baru Diterapkan Atas Penjualan Senjata ke Taiwan
Polisi kemudian menemukan bahwa Sumaya telah menghapus beberapa pesan teksnya yang berisi teman kencannya untuk menutupi jejaknya, dan setelah diinterogasi berulang kali, wanita berusia 18 tahun itu mengakui bahwa dia telah mengarang keseluruhan cerita dan bahwa dia memang pria yang baru saja dia kencani.
Menurut pernyataan tertulis, Thomas “mengaku membuat laporan palsu ini karena dia bersikap dingin saat bertemu dengannya,” menjelaskan bahwa dia tidak berpikir petugas akan membantunya jika dia memberi tahu mereka bahwa dia tidak ingin pergi pada tanggal yang dijadwalkan.
Sumaya Thomas didakwa dengan dua dakwaan pelanggaran ringan yaitu Laporan Palsu atas Pelanggaran yang Dapat Didakwakan kepada Entitas Publik, dan satu dakwaan Laporan Palsu – panggilan 911, dan akhirnya dibebaskan dari penjara, sementara teman kencannya yang tidak bersalah ditahan selama sekitar satu jam setelah ditangkap oleh polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional