Suara.com - Wakil Presiden Kamala Harris mengambil alih tugas Presiden Joe Biden secara sementara setelah sang presiden dinyatakan positif COVID-19 pada bulan Juli 2024.
"Sesuai dengan konstitusi, Presiden telah mendelegasikan otoritasnya kepada saya untuk bertindak sebagai penjabat presiden selama dia tidak mampu menjabat," kata Harris dalam sebuah pernyataan. "Saya akan melakukan segala daya saya untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama masa transisi ini."
Biden dinyatakan positif COVID-19 pada pagi ini, setelah mengalami gejala ringan. Ia saat ini menjalani isolasi di Gedung Putih dan dipantau secara ketat oleh tim medisnya. Biden diketahui baru saja menjalani serangkaian acara kampanye di Las Vegas.
Gedung Putih menyatakan bahwa Biden dalam keadaan sehat dan mengharapkan pemulihan yang cepat. Namun, untuk berjaga-jaga, Harris akan mengambil alih tugas presiden untuk sementara waktu.
Menurut Amandemen ke-25 Konstitusi AS, wakil presiden menjadi penjabat presiden jika presiden tidak mampu menunaikan tugasnya. Harris adalah wanita pertama dan orang kulit berwarna pertama yang menjabat sebagai wakil presiden dan penjabat presiden.
Selama Biden menjalani isolasi, Harris akan memimpin pertemuan-pertemuan Kabinet dan menjalankan tugas presiden lainnya. Ia juga akan berkonsultasi dengan Biden secara teratur untuk memastikan kelancaran transisi.
Pemerintahan Biden telah menekankan bahwa transfer kekuasaan ini merupakan langkah sementara dan Biden diharapkan untuk kembali menjalankan tugas penuhnya segera setelah ia pulih.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Presiden Biden Positif COVID-19 di Usia 81 Tahun, Gedung Putih Beberkan Kondisinya
-
Bukan Tapera, Ini Kebijakan Joe Biden untuk Mengatasi Masalah Perumahan di Amerika Serikat
-
"Seperti Nyamuk Terbesar di Dunia", Bocor Video Trump Ceritakan Sensasi Peluru Terjang Telinganya
-
Joe Biden Minta Robert F. Kennedy Jr Dilindungi Pasukan Pengamanan Secret Service
-
Istri Korban Penembakan di Kampanye Trump Tolak Bertemu Biden: Suami Saya Republikan yang Taat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?