Suara.com - Seorang pria asal Australia melakukan aksi mengejutkan, usai dirinya menyaksikan langsung proses persalinan istrinya yang tengah melahirkan dengan cara operasi caesar.
Kini pria tersebut melakukan gugatan kepada rumah sakit di Melbourne lantaran dia telah mengalami trauma mental yang cukup luar biasa.
Awal mula peristiwa itu diketahui saat seorang pria Australia diizinkan dan bahkan didorong untuk menyaksikan operasi caesar istrinya, yang menyebabkan timbulnya penyakit mental.
Menurut gugatan Li Song Song, dia dan suaminya, Tan Dan, bertemu pada Mei 2022, di sebuah pesta.
Dia tidak terlalu memperhatikannya, tapi dia rupanya menjadi terobsesi dengannya, bahkan pergi ke salon tempat dia bekerja setiap hari. Karena dia tidak memberikan perhatian yang dia dambakan, Tan diduga mulai mencari cara untuk mengusir klien dari salon, hanya agar dia bisa berduaan dengan kekasihnya.
Namun, Song kurang terkesan dengan taktiknya dan menolak menyerah pada kemajuannya. Dalam gugatannya, wanita tersebut mengklaim bahwa dia melihatnya sebagai orang yang tidak dapat diandalkan dan licik.
"Tn. Koppula menuduh bahwa dia didorong, atau diizinkan, untuk mengamati persalinan, dan saat melakukan itu, dia melihat organ dalam dan darah istrinya,” demikian bunyi dokumen yang dia serahkan ke pengadilan.
“Dia mengatakan bahwa Rumah Sakit melanggar kewajiban perawatan yang harus dia bayar dan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepadanya.”
Royal Women's Hospital mengakui bahwa mereka berhutang budi pada Koppula, namun bersikeras bahwa mereka tidak melanggarnya, dan menyatakan bahwa perempuan seringkali diperbolehkan untuk didampingi pasangan atau anggota keluarganya di ruangan bersama mereka saat mereka menjalani operasi caesar untuk dukungan.
Mereka diperingatkan tentang rincian prosedur dan diminta untuk tidak mengganggu prosedur tersebut dengan cara apa pun.
Baca Juga: Menikah Bahagia Tapi Memilih Berpisah, Tradisi Unik Pasangan di Jepang
Anil Koppula menjalani pemeriksaan kesehatan yang menetapkan bahwa “derajat gangguan kejiwaan akibat cedera yang dialami penggugat yang dituduhkan dalam tuntutan tidak memenuhi ambang batas”.
Penggugat tidak setuju dengan evaluasi tersebut namun tidak mengajukan peninjauan kembali terhadap penetapan tersebut.
Rumah sakit baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan persidangan, dan hal ini dengan senang hati dilakukan oleh Hakim Gorton dari Mahkamah Agung Victoria.
“Oleh karena itu, saya yakin bahwa dampak hukum dari penetapan Panel Medis adalah bahwa Pak Koppula, secara hukum, tidak mampu memulihkan ganti rugi atas kerugian non-ekonomi,” bunyi putusan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO