Suara.com - Selasa 9 Juli 2024, palu dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba diketuk, "tok,tok,tok," menandakan Revisi Undang-Undang (RUU) tetang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui untuk dibawa dalam agenda Rapat Paripurna terdekat untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR RI.
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai mengetuk palunya dalam rapat.
Sekilas tampak biasanya saja Baleg DPR RI menggelar rapat untuk mengambil keputusan. Namun hari itu sejatinya ada yang beda.
Semuanya serba mendadak. Tak terkecuali buat awak media yang meliput di Parlemen. Bukan tanpa sebab, tak pernah ada pembicaraan sebelumnya, tiba-tiba muncul agenda Baleg DPR RI menggelar rapatnya untuk pengambilan keputusan Revisi UU Wantimpres untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR RI.
Tambah mengherankan lagi, revisi ini dilakukan untuk mengubah nomenklatur nama Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," ujar Supratman usai rapat.
"Dari mana berasal?, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," tambahnya.
Selain perubahan nama, Wantimpres juga dengan nama DPA ini nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden. Jadi, ketua maupun anggotanya akan dipilih langsung oleh sang Kepala Negara itu. Bahkan tak ada limitasi jumlah anggotanya.
"Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya berapapun itu sesuai kebutuhan presiden termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh Presiden," kata Supratman.
Baca Juga: Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak!
DPA sendiri sebenarnya sudah pernah ada sejak era Orde Lama dan Orde Baru. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
Namun seiring berjalannya waktu UUD 1945 dilakukan Amendemen dalam perubahan keempat. Kehadiran DPA pun ditiadakan, kemudian munculnya Wantimpres.
Beberapa hal tadi mungkin saja bisa diamini, namun yang menjadi pertanyaan awak media mengapa Revisi UU Wantimpres salah satunya menghadirkan lagi DPA ini nampaknya begitu mendesak, apakah ini demi kepentingan pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto atau apa.
"Nggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial," terang Supratman.
Dua hari berselang 11 Juli 2024, ketika wacana kehadiran DPA kembali ini masih menjadi pembicaraan.
Berita Terkait
-
Bamsoet Tak Masalah Wantimpres Diubah jadi DPA, Ini Alasannya!
-
Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak!
-
Mau Gabung DPA Di Pemerintahan Prabowo? Jokowi Tegaskan Rencana Pensiun Jadi Rakyat Biasa Di Solo
-
Demokrat Bantah Perubahan Wantimpres Jadi DPA Ada Kaitannya Dengan Presidential Club
-
Formappi Curiga RUU Wantimpres Disiapkan untuk Kepentingan Pemerintahan Baru
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI