Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai jika ingin menghadirkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) maka harus dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya tak bisa hanya sekedar merevisi UU tentang Wamtimpres.
"Kalau menghadirkan kembali mestinya amendemen UUD. Ubah penamaannya dari Wantimpres ke DPA," kata HNW di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran aturan dalam UUD mengenai DPA sudah dihapuskan.
"Jadi kalau UU-nya tentang Dewan Pertimbangan Agung, nama itu tidak sesuai dengan Pasal 16, itu adalah pasal yang bunyinya adalah DPA. Jadi kalau UU-nya tentang DPA maka nama itu tidak sesuai dengan Pasal 16 UUD 1945," ungkapnya.
Namun, ia memastikan, jika amendemen UUD tak bisa dilakukan pada akhir periode MPR RI saat ini. Ia mengatakan, amendemen baru bisa dilakukan pada periode mendatang.
"Berarti sekarang tidak bisa dilakukan amendemen dan karenanya bila itu tetap dipaksakan maka ada potensi diadukan ke MK," katanya.
"Di periode yang akan datang. Dan tidak mungkin sekarang amendemen UUD. MPR tidak akan mengerjakan itu karena tidak sesuai aturan," sambungnya.
Polemik RUU Wantimpres
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Wantimpres sedang hangat dibicarakan lantaran akan mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Baca Juga: Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak!
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan, jika nantinya DPA bisa saja diisi oleh mantan-mantan Presiden yang pernah memimpin.
"Nah saya kira cara kita menghargai pemimpin bangsa kita atau pemimpin negara itu kan banyak cara. Nah saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan. Jadi ada beliau former president itu pak SBY, ibu Megawati atau pak Jokowi misalnya ya mungkin ada juga perwakilan dari keluarga Gus Dur dan lain-lain nantinya termasuk juga tokoh-tokoh yang lain karena tidak mesti harus juga presiden yang itu bisa ada di DPA," katanya.
Berita Terkait
-
Bamsoet Tak Masalah Wantimpres Diubah jadi DPA, Ini Alasannya!
-
Mau Gabung DPA Di Pemerintahan Prabowo? Jokowi Tegaskan Rencana Pensiun Jadi Rakyat Biasa Di Solo
-
Demokrat Bantah Perubahan Wantimpres Jadi DPA Ada Kaitannya Dengan Presidential Club
-
Formappi Curiga RUU Wantimpres Disiapkan untuk Kepentingan Pemerintahan Baru
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!