Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid menegaskan apabila partainya tidak ada intervensi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Gregorius sendiri merupakan anak kader PKB bernama Edward Tannur. Edward sebelumnya pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI fraksi PKB.
Ia awalnya mengakui jika Edward memang masih berstatus sebagai kader PKB. Namun ia memastikan tak hubungannya antara Edward dengan proses hukum anaknya yang divonis bebas.
"Masih. Masih (kader). Kemarin nyalon lagi. Belum berhasil. Dan itu nggak ada hubungannya. Itu anak kok," kata Jazilul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Ia mengatakan, tak mau kasus Gregorius ini dikaitkan dengan ayahnya yang merupakan kader dari PKB.
"Kan dalam hukum pidana nggak bisa kemudian seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya. Dan sekali-sekali di Indonesia jangan hubungkan lah," katanya.
"Sering kali kita menganggap bahwa kalau terjadi dalam keluarga itu, satu keluarga yang rusak. Nggak juga. Ini hukum pidana semuanya berjalan. Semua ada. Jadi jangan juga kemudian. Terus abis itu, kami PKB disebut semuanya juga. Nggak lah. Nggak ada hubungannya," sambungnya.
Ia menegaskan, jika vonis pengadilan tak bisa diintervensi. Namun ia mengaku prihatin atas vonis tersebut.
"Ini prilaku yang dilakukan Ronald. Dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan. Dan sudah divonis. Bahwa vonis bebas itu kita nggak bisa intervensi. Kita cukup prihatin saja," pungkasnya.
Baca Juga: Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkan
Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
Berita Terkait
-
Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkan
-
Kontroversi Vonis Bebas Anak Kader PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas, Jazilul: Kok Bisa Gitu Ya?
-
Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Akan Gunakan Hak Inisiatif
-
Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun
-
Profil Edward Tannur yang Anaknya Divonis Bebas Dalam Kasus Penganiayaan Kekasih
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak