Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyampaikan kegeramnya terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat audiensi dengan keluarga Dini dan kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Awalnya, Kuasa Hukum Dini, Dimas menyampaikan soal hasil visum korban yang menyatakan Dini meninggal dunia karena pendarahan majemuk.
"5 sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat jika dikaitkan dengan kronologis dan rekonstruksi Bapak di dalam kronologis dari konstruksi itu memang terjadi lintasan di bagian bahu korban yang di situ memang melindas sampai hampir separuh dari badan korban," kata Dimas.
Mendengar penjelasan Dimas, Sahroni dalam rapat langsung melempar pertanyaan. Ia mempertanyakan soal penyebab kematian dalam pengadilan disebut karena alkohol.
"Bapak Sorry itu di hasil visum itu Adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?," tanya Sahroni.
Dimas lantas memberikan jawaban bendasarkan fakta pihaknya, Dini sebenarnya meninggal karena pendarahan.
Mendengar jawaban Dimas, Sahroni lantas menegaskan jika dirinya ingin mengejar kebenaran soal apakah Dini meninggal dunia karena sakit dan alkohol seperti yang diungkap dalam putusan. Ia juga melontarkan kekesalannya terhadap hakim.
"Maksudnya berlandaskan putusan yang dia putuskan karena menghormati meninggal itu gara-gara alkohol itu yang saya kejar sebenarnya terus," kata Sahroni.
"Hakim brengsek," umpatan Sahroni.
Divonis Bebas
Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Berita Terkait
-
Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
-
Keras! Legislator DPR RI Minta Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidanakan
-
Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai
-
Sambil Tahan Tangis, Adik Dini ke Komisi III Tuntut Keadilan: Supaya Ronald Tannur Dapat Hukuman Setimpal!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
-
Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris
-
Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka
-
Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan