Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyampaikan kegeramnya terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat audiensi dengan keluarga Dini dan kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Awalnya, Kuasa Hukum Dini, Dimas menyampaikan soal hasil visum korban yang menyatakan Dini meninggal dunia karena pendarahan majemuk.
"5 sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat jika dikaitkan dengan kronologis dan rekonstruksi Bapak di dalam kronologis dari konstruksi itu memang terjadi lintasan di bagian bahu korban yang di situ memang melindas sampai hampir separuh dari badan korban," kata Dimas.
Mendengar penjelasan Dimas, Sahroni dalam rapat langsung melempar pertanyaan. Ia mempertanyakan soal penyebab kematian dalam pengadilan disebut karena alkohol.
"Bapak Sorry itu di hasil visum itu Adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?," tanya Sahroni.
Dimas lantas memberikan jawaban bendasarkan fakta pihaknya, Dini sebenarnya meninggal karena pendarahan.
Mendengar jawaban Dimas, Sahroni lantas menegaskan jika dirinya ingin mengejar kebenaran soal apakah Dini meninggal dunia karena sakit dan alkohol seperti yang diungkap dalam putusan. Ia juga melontarkan kekesalannya terhadap hakim.
"Maksudnya berlandaskan putusan yang dia putuskan karena menghormati meninggal itu gara-gara alkohol itu yang saya kejar sebenarnya terus," kata Sahroni.
"Hakim brengsek," umpatan Sahroni.
Divonis Bebas
Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Berita Terkait
- 
            
              Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
- 
            
              Keras! Legislator DPR RI Minta Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidanakan
- 
            
              Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai
- 
            
              Sambil Tahan Tangis, Adik Dini ke Komisi III Tuntut Keadilan: Supaya Ronald Tannur Dapat Hukuman Setimpal!
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika