Suara.com - Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat dilaporkan bakal mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Sebanyak enam ASN dengan jabatan tinggi di Jawa Barat mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Kemudian satu ASN di antaranya mengundurkan diri.
"Untuk sekda, ada lima yang sudah disampaikan ke Jakarta. Kita tunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Satu yang Sukabumi baru masuk dan akan kami ajukan ke BKN," ujar Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (29/7/2024).
Kelima Sekda yang mengajukan cuti di luar tanggungan adalah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri, dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan.
Sedangkan Sekda yang mengundurkan diri sebagai ASN yakni Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jabar, Dani Ramdan.
Terkait dengan Kepala BPBD Jabar yang juga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Herman mengatakan yang bersangkutan telah dipastikan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.
"Surat pengajuannya telah dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti," ujar Herman.
Di lokasi lainnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jabar Yulia Dewita mengungkapkan bahwa sejauh ini baru enam sekda yang mengajukan CLTN, dengan yang terakhir Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan BKD, barangkali ada update di sana," ucapnya.
Baca Juga: Gak Kapok Dipecat karena Sabu, Eks Polisi Masuk Penjara Lagi, Kini Bareng ASN
Terkait dengan Sekda Cimahi Dikdik S Nugrahawan, diungkapkan dia, sejatinya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, terlepas dari permohonan cuti di luar tanggungan negara yang dibuatnya.
"Sudah mendekati pensiun, jadi mengajukan pensiun dini," kata Herman.
Diketahui, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ASN yang bakal ikut Pilkada 2024 harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri, selambat-lambatnya 40 hari jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Di mana pendaftaran calon akan ditetapkan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon oleh KPU di 22 September mendatang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini