Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap 21 orang. Langkah tersebut dilakukan dengan bekerja sama Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan 21 orang tersebut diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, 21 orang yang dicegah KPK tersebut terdiri dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Staf Sekwan Bagus Wahyudyono.
Selain itu, KPK juga mencegah beberapa pihak swasta untuk berpergian ke luar negeri yaitu Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A Royan, dan Wawan Kritiawan.
Pihak swasta lainnya yang dicegah KPK ialah Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.
Lebih lanjut, KPK juga mencegah Kepala Desa Sukar, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Jatim Mahdud, Guru Acad Yahya M, Ketua DPC Gerindra Sampang, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junadi, dan Bendahara DPC Gerindra Probolinggo Mochamad Mahrus ke luar negeri.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” tandas Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Tetapkan 12 Tersangka Baru Kasus Suap, Empat di Antaranya Anggota DPRD Jatim
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat Tua P Simanjuntak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif