Suara.com - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi permohonan video dukungan sukses haji.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat dari Kepala Kemenag Bintan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bintan terkait permohonan pembuatan video dukungan sukses haji.
"Tidak ada instruksi dari Kementerian Agama pusat agar jajaran di daerah membuat permohonan video dengan arahan seperti tertulis di surat Kankemenag Bintan yang sedang viral," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Rabu (31/7/2024).
Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang dinilai berjalan sukses memang mendapat banyak apresiasi dari masyarakat, terutama jemaah.
Bahkan, menurutnya, banyak testimoni apreasiasi sukses haji yang berasal dari jemaah dan masyarakat terus mengalir.Padahal, operasional haji sudah ditutup oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 25 Juli 2024.
"Atas antusiasme masyarakat itu, kami minta agar testimoni dari stakeholders itu dikumpulkan untuk dipublikasikan sekaligus sebagai bagian dari evaluasi. Sebab, selain apresiasi, ada juga testimoni yang bermuatan saran perbaikan," kata dia.
Anna mengemukakan bahwa testimoni dari sejumlah pihak sangat penting untuk dipublikasikan agar masyarakat mendapat informasi soal penyelenggaraan haji dari berbagai perspektif, termasuk saran dan masukan yang mereka sampaikan.
"Masukan yang didapat dari berbagai testimoni itu akan kami susun sebagai rekomendasi agar bisa ditindaklanjuti kemudian," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengemukakan ada banyak inovasi baru yang sukses diterapkan selama penyelenggaraan haji hingga berjalan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Soal Pansus Haji 2024, Muhammadiyah Ingatkan Jangan Jadi Ajang Rivalitas Politik
Tahun ini Indonesia untuk kali pertama mendapat kuota tambahan hingga 20.000. Tak hanya itu, tahun ini juga untuk kali pertama layanan fast track diterapkan pada tiga embarkasi yakni Bandara Soetta, Adi Soemarmo Solo, dan Djuanda Surabaya.
Tak hanya itu, jemaah haji Indonesia tidak menempati Mina Jadid, layanan katering diberikan secara penuh selama jamaah berada di Mekkah dengan total 17.492.983 boks didistribusikan.
"Tahun ini kebijakan Murur diterapkan secara terencana dan sistematis. Ini sebagai ikhtiar agar kepadatan di Muzdalifah yang terjadi pada 2023 tidak terulang. Ada sekitar 51.899 orang yang terdaftar menjalani skema ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal