Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan kepada para orang tua agar tak perlu takut melapor ke polisi jika anaknya mengalami penganiayaan di daycare.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan bahwa melapor ke polisi atas tindak penganiayaan terhadap anak menjadi hak bagi orang tua. Sebagaimana yang terjadi pada kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh MI, pemilik daycare di Depok.
"Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak. Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak,” kata Nahar kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Belajar dari kasus yang terjadi di Depok, Nahar meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar.
Sekalipun bukan anak kandung, Nahar menegaskan bahwa semua anak wajib dijaga dan dilindungi bersama oleh orang dewasa di sekitarnya.
"Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," katanya.
Dalam memilih tempat penitipan anak, Nahar mengingatkan, orang tua mencari daycare yang telah memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang. Untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan di daycare sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut.
Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas.
Walau demikian, diakui Nahar, tak menutup kemungkinan adanya oknum yang tetap melanggar aturan meski daycare itu terdaftar. Karenanya, dia juga meminta pengelola daycare selektif dalam mencari pekerja untuk jadi pengasuh anak.
Baca Juga: KPPPA: Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Terancam Penjara 3 Tahun
Apabila, masih ada pelanggaran yang terjadi, terlebih sampai menyebabkan kekerasan pada anak, Nahar menekankan kejadian itu tak boleh diselesaikan hanya melalui proses administrasi.
"Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak. Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya," tambahnya.
Berita Terkait
-
KPPPA: Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Terancam Penjara 3 Tahun
-
Latar Belakang Pendidikan Meita Irianty, Influencer Parenting yang Kini Jadi Tersangka
-
Tetangga Sering Dengar Anak Menangis dari Daycare Depok, Tak Menyangka Sampai Ada Penyiksaan
-
Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Alami Trauma, Kerap Ketakutan Lihat Tersangka
-
Resmi Jadi Tersangka, Meita Irianty Ngaku Aniaya Bocah Di Daycare Karena Khilaf
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai