Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan kepada para orang tua agar tak perlu takut melapor ke polisi jika anaknya mengalami penganiayaan di daycare.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan bahwa melapor ke polisi atas tindak penganiayaan terhadap anak menjadi hak bagi orang tua. Sebagaimana yang terjadi pada kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh MI, pemilik daycare di Depok.
"Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak. Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak,” kata Nahar kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Belajar dari kasus yang terjadi di Depok, Nahar meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar.
Sekalipun bukan anak kandung, Nahar menegaskan bahwa semua anak wajib dijaga dan dilindungi bersama oleh orang dewasa di sekitarnya.
"Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," katanya.
Dalam memilih tempat penitipan anak, Nahar mengingatkan, orang tua mencari daycare yang telah memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang. Untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan di daycare sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut.
Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas.
Walau demikian, diakui Nahar, tak menutup kemungkinan adanya oknum yang tetap melanggar aturan meski daycare itu terdaftar. Karenanya, dia juga meminta pengelola daycare selektif dalam mencari pekerja untuk jadi pengasuh anak.
Baca Juga: KPPPA: Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Terancam Penjara 3 Tahun
Apabila, masih ada pelanggaran yang terjadi, terlebih sampai menyebabkan kekerasan pada anak, Nahar menekankan kejadian itu tak boleh diselesaikan hanya melalui proses administrasi.
"Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak. Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya," tambahnya.
Berita Terkait
-
KPPPA: Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Terancam Penjara 3 Tahun
-
Latar Belakang Pendidikan Meita Irianty, Influencer Parenting yang Kini Jadi Tersangka
-
Tetangga Sering Dengar Anak Menangis dari Daycare Depok, Tak Menyangka Sampai Ada Penyiksaan
-
Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Alami Trauma, Kerap Ketakutan Lihat Tersangka
-
Resmi Jadi Tersangka, Meita Irianty Ngaku Aniaya Bocah Di Daycare Karena Khilaf
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir