Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ikut menyoroti kasus penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun yang diduga dilakukan pemilik daycare di Depok, Meita Irianty.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyampaikan bahwa tersangka telah melanggar Undang-undang perindungan anak karena menganiaya dua anak yang masih berusia 2 tahun dan 9 bulan.
"Pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah," ucap Nahar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.
Dia memastikan bahwa KemenPPPA akan mengawal kasus itu hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," katanya.
Atas peristiwa tersebut, orang tua dan masyarakat diimbau untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar.
Sekalipun bukan anak kandung, Nahar menegaskan bahwa semua anak wajib dijaga dan dilindungi bersama oleh orang dewasa di sekitarnya.
Sebelumnya, kasus tersebut viral lewat postingan Instagram komisi.co yang membagikan sejumlah foto dan video bukti penganiayaan.
Baca Juga: Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Alami Trauma, Kerap Ketakutan Lihat Tersangka
Dari video CCTV yang diunggah terlihat seorang perempuan mengangkat paksa anak yang sedang menangis di dalam ruangan.
Bukannya digendong, balita tersebut hanya dipindahkan dengan diangkat satu lengannya. Diunggah pula dua foto yang menunjukan punggung balita tersebut dalam kondisi memar.
Tindakan itu pun dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 29 Juli lalu. Hingga saat ini, pelaku Meita Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi