Suara.com - Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. Pasalnya, tempat yang seharusnya aman bagi anak saat orang tua mereka bekerja justru menjadi sumber petaka.
Ada dua orang anak yang saat ini menjadi korban penganiayaan oleh pemilik Wensen School, Mieta Irianty.
Dua anak yang menjadi korban masih berusia belia. Satu anak berusia 2 tahun, sementara satu lainnya berusia 9 bulan.
Berdasarkan pengakuan dari Nyoto, pekerja bengkel yang berada di sebelah daycare tersebut mengatakan dirinya sering sekali mendengar suara tangisan anak.
Tangisannya, lanjut Nyoto, begitu histeris bahkan ia sampai mendengarnya saat dirinya sedang sibuk membongkar atau melakukan pengecatan body mobil.
“Kedengeran sampai sini (tangisannya). Kadang nangisnya pagi, kadang jam 12-an,” kata Nyoto, kepada Suara.com, saat di lokasi, Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
Suara tangisan tersebut, lanjut Nyoto, hampir terdengar setiap hari. Jika diperhatikan, suara tangisan tersebut bersumber dari anak yang sama.
“Kalau didengerin sih anaknya yang itu-itu saja,” ucap Nyoto.
Nyoto tidak menyangka jika di daycare tersenut telah terjadi penyiksaan. Mulanya ia mengira, tangisan anak yang didengarnya karena anak tersebut tidak mau dititipkan orang tuanya.
Baca Juga: Bos Daycare Wensen School Meita Irianty Tertunduk Lesu Saat Digelandang Polisi
“Saya kira anak itu nangis karena gak mau dititpin. Saya gak nyangka kalau anak penyiksaan,” ujarnya.
Nyoto yang sudah lama membuka jasa reparasi mobil ini mengatakan jika Wensen School baru buka sejak 2 bulan terakhir. Sebelumnya tempat ini merupakan pendidikan anak usia dini (Paud) dan taman kanak-kanan (TK).
“Sebelum TK, ini bidan. Karena pemilik rumah ini kan memang bidan. Jadi buka praktik juga,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Wensen School mencuat ke publik, usai pemiliknya Mieta Irianty ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak asuhnya.
Ada dua orang anak yang menjadi korban penganiayaan Mieta. Kedua korbannya berinisial MK (2) dan HW, yang masih berusia 9 bulan.
Dalam perkara ini, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Alami Trauma, Kerap Ketakutan Lihat Tersangka
-
Resmi Tersangka Penganiayan Anak Di Daycare, Meita Irianty Tetap Ditahan Meski Sedang Hamil Muda
-
Resmi Jadi Tersangka, Meita Irianty Ngaku Aniaya Bocah Di Daycare Karena Khilaf
-
Bos Daycare Wensen School Meita Irianty Tertunduk Lesu Saat Digelandang Polisi
-
Babysitter VS Daycare, Mana yang Terbaik untuk Mengasuh Anak?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada