Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim, mendesak aparat penegak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Meita Irianty, bos daycare Wensen School, Depok penganiaya balita.
"Mengenai pelaku penganiayaan, saya minta agar aparat penegak hukum memberi hukuman yang berat kepada yang bersangkutan," kata Luqman kepada Suara.com, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, hal itu penting agar kasus serupa tidak terulang. Terlebih agar memberikan efek jera buat pelaku penganiayaan terhadap balita.
"Agar peristiwa (penganiayaan bayi di daycare Wensen School) di Depok ini tidak terulang di masa mendatang," katanya.
"Agar menciptakan efek jera secara luas," sambungnya.
Lebih lanjut, Luqman pun mendesak agar pemerintah membuat aturan komprehensif terkait pendirian daycare.
"Oleh karena itu, saya minta kepada pemerintah untuk merumuskan aturan yang komprehensif terkait pendirian Daycare," pungkasnya.
Bos Daycare Penganiaya Anak Ditahan
Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).
Baca Juga: Bos Daycare Wensen School Tega Aniaya Bayi, Meita Irianty Idap Gangguan Mental?
Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.
Setelah menyelidiki laporan dari orang tua korban, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) kemarin. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka.
Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.
Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bos Daycare Wensen School Tega Aniaya Bayi, Meita Irianty Idap Gangguan Mental?
-
Fakta di Balik Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty: Kaki Bayi Miring hingga Jeritan Tangis Anak Saban Hari
-
Bos Daycare Penganiaya Bayi Ternyata Lagi Hamil Muda, Meita Irianty Bakal Melahirkan Anak di Penjara?
-
Bos Daycare Wensen School Juga Aniaya Bayi 9 Bulan, Meita Irianty: Saya Khilaf
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun