Suara.com - Hary Tanoe diniilai tak harus menunjuk putrinya, Angela Tanoesoedibjo sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo jika tujuannya hanya untuk memudahkan partainya menggaet kalangan anak muda.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat politik, Siti Zuhro menanggapi sikap Hary Tanoe yang lengser dari posisi Ketum Perindo dan menunjuk putrinya sebagai penerus.
Peneliti LIPI itu pun menduga kalau Hary Tanoe sebenarnya punya alasan lain menunjuk langsung putri sulungnya itu untuk menggantikan posisinya di Perindo.
"Komunikasi itu bisa dilakukan dengan tokoh-tokoh yang merepresentasikan dari partai itu. Golkar juga Ketumnya bukan orang muda, tapi orang-orang mudanya Golkar bisa berkomunikasi. Jadi tergantung siapa yang dipercaya oleh ketum untuk menjadi pembicara atau juru bicaranya," kata Siti kepada Suara.com saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).
Saat Hary Tanoe masih menjabat sebagai ketua umum, posisi Angela sebelumnya sebagai Ketua Harian DPP Perindo juga dinilai bisa menjangkau komunikasi dengan siapa pun.
"Jadi menurut saya yang tahu persis alasannya hanyalah HT (Hary Tanoe), dalam hal ini mengapa Angela itu ditunjuk gitu kan. Kalau menurut saya tidak satu tunggal alasannya," ujar peneliti Utama Politik Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) tersebut.
Adanya alasan khusus lain makin mencuat karena proses penunjukan Angela sebagai Ketua Umum dilakukan tanpa proses pemilihan di dalam partai. Menurut Siti, cara itu sebenarnya tidak santun dalam politik.
Meskipun Angela memang anak dari pendiri partai Periondo, Siti menegaskan bahwa harus tetap ada mekanisme yang jelas dan transparan dalam pemilihan pimpinan partai.
"Kalau Angela itu dianggap mumpuni, profesional, kompetisikan dia dengan kader-kader lain yang sudah lama ikut terjun di partai Perindo," kata Siti.
Baca Juga: Jadi Ketum Perindo Gantikan Sang Ayah, Gaya Penunjukan Angela Tanoesoedibjo Disindir Mirip Kaesang
Kini, pasca melepas jabatannya sebagai ketua umum, Hary Tanoe masih ada dalam jajaran Partai Perindo sebagai Ketua Majelis Persatuan.
Berita Terkait
-
Jadi Ketum Perindo Gantikan Sang Ayah, Gaya Penunjukan Angela Tanoesoedibjo Disindir Mirip Kaesang
-
Hary Tanoe Tunjuk Putrinya jadi Ketum Perindo Dianggap Blunder, Siti Zuhro: Mekanismenya Gak Jelas!
-
Mundur Dari Ketum Perindo, Hary Tanoe Jabat Ketua Majelis Persatuan Partai
-
Hary Tanoe Mundur Dari Ketum Perindo, Digantikan Angela Tanoesoedibjo
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto