Suara.com - Meski telah divonis bebas atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, terdakwa sekaligus anak eks legislator PKB, Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur tampaknya tak sepenuhnya bisa langsung 'bebas berkeliaran'. Pasalnya, Kejaksaan Agung kini telah melarang Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengataku pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Ronald Tannur.
“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,”ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2024).
Harli menjelaskan, koordinasi dilakukan lantaran status Ronald yang telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan berpergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu. Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” ucapnya.
Apabila ada kabar terbaru terkait pencegahan ini, ia memastikan akan menyampaikannya kepada publik.
Sementara itu, terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengatakan saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” ucapnya.
Baca Juga: Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kejagung Klaim Bukan Gegara Kasus, tapi...
Diketahui, pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kejagung Klaim Bukan Gegara Kasus, tapi...
-
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Akademik Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Begini Isinya!
-
Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
-
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya