Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi munculnya loyalitas ganda lantaran ada sejumlah nama dengan latar belakang polisi dan jaksa dalam deretan nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lolos seleksi tertulis.
Peneliti ICW Diky Anandya menjelaskan, meski pimpinan KPK terpilih harus mundur dari jabatannya di instansi sebelumnya, potensi loyalitas ganda dan konflik kepentingan tetap tidak bisa dipastikan.
"Siapa yang bisa memastikan dia masih punya conflict of interest dari institusi asalnya?" kata Diky di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Sementara itu, ICW mendesak kepada pansel untuk memastikan capim yang berasal dari unsur penegak hukum untuk mengundurkan diri.
"Dari persoalan ini, ICW mendesak untuk kemudian pansel bisa memastikan bahwa capim yang berasal dari penegak hukum itu tidak hanya diminta mundur dari jabatannya, tapi juga mengundurkan diri atau menanggalkan instansinya supaya tidak ada conflict of interest atau persoalan loyalitas ganda," katanya.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa catatan ICW menunjukkan 40 persen atau 16 orang dari daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi tertulis calon pimpinan (capim) KPK berasal dari lembaga penegak hukum, baik yang aktif maupun purna tugas.
"Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," kata Kurnia, Kamis (8/8/2024).
"Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah 'mitos' yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," tambah dia.
Untuk itu, dia menilai Pansel bisa melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jika terbukti ada indikasi untuk memberikan karpet merah kepada penegak hukum.
Baca Juga: Soal Seleksi Capim, ICW: KPK Bukan Sekretariat Bersama Kepolisian Dan Kejaksaan
"Peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Kurnia.
Selain itu, dia juga menjelaskan keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.
"Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" tutur Kurnia.
Lebih lanjut, dia menilai pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung berpotensi terjadinya loyalitas ganda.
Dengan begitu, Kurnia menegaskan Pansel mesti menjawab keraguan dari masyarakat. Jika meloloskan capim KPK dari kalangan penegak hukum, ICW mendorong agar Pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya.
Untuk tes lanjutan, Kurnia menilai ada beberapa nama yang perlu ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta