Suara.com - Kemerdekaan Indonesia memang telah berusia hampir delapan dekade, tepatnya akan menginjak usia ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. Namun pertanyaan klasik apa dokumen pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Indonesia masih dilayangkan, karena belum banyak diketahui jawabannya.
Tercatat, Belanda secara resmi memberikan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 pada bulan Juni 2023 lalu. Mark Rutte saat itu menyampaikan pengakuan ini dalam sesi debat parlemen Belanda yang membahas kajian dekolonisasi 1945 hingga 1950. Mark Rutte adalah mantan Perdana Menteri Belanda.
Pengakuan Belanda atas Kedaulatan Indonesia
Hal ini sebenarnya menjadi pembaruan atas apa yang terjadi pada akhir Desember 1949 lalu. Ketika dilakukan penandatanganan Piagam Kedaulatan dalam Konferensi Meja Bundar. Kala itu, dua pihak berdebat sengit dalam pembahasan isu kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Dengan penandatanganan dokumen ini, maka Belanda menganggap kemerdekaan yang didapatkan Indonesia baru terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 lalu, dan bukan 17 Agustus 1945. itu pun masih dalam konteks pemberian kedaulatan.
Namun dengan secara politis mengakui bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan yang dimiliki oleh Indonesia. Maka Belanda secara hukum tercatat melakukan agresi militer pada 1945 hingga 1949 lalu.
Sebab operasi yang dilakukan di Indonesia adalah operasi militer negara satu ke negara lainnya. Idealnya akan terdapat konsekuensi hukum dan ganti rugi atas apa yang diderita Indonesia.
Isu ini diperkirakan akan terus berkembang, karena penelusuran fakta dan yuridis atas apa yang terjadi jelas akan membawa konsekuensi lebih jauh yang harus dihadapi Indonesia dan Belanda.
Mengapa? Sebab kedua negara ini sama-sama mengalami kerugian dan korban masyarakat sipil dalam era kurang lebih lima tahun tersebut.
Baca Juga: 10 Link Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Meriahkan Lomba dan Acara Agustusan HUT RI ke-79
Dokumen Pengakuan Belanda atas Indonesia
Meski permintaan maaf secara lisan telah dikeluarkan dari pihak Belanda, namun apa dokumen pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Indonesia?
Secara praktis, tidak ditemukan adanya catatan dokumen pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia pada 17 Agustus 1945 lalu. Studi yang dipublikasikan tiga lembaga Belanda pada Februari 2022 lalu menyatakan adanya ‘kekerasan ekstrim’ dan bukan menyebut ‘kejahatan perang’.
Terdapat tiga poin utama terkait studi yang dilakukan untuk melihat apa yang terjadi pada medio waktu tersebut. Pertama, soal aspek hukum, yang menggunakan istilah kekerasan ekstrim daripada kejahatan perang.
Kedua, mengenai tanggung jawab dan permintaan maaf pemerintah belanda pada korban dan veteran Belanda, dan ketiga, mengenai kompensasi dan rehabilitasi para veteran perang yang dianggap penjahat perang.
Tentu saja jika kemudian terdapat dokumen di kemudian hari, isu ini akan kembali bergulir dan menjadi semakin menarik. Namun sejauh ini pertanyaan apa ada dokumen pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Indonesia belum ditemukan, kecuali apa yang tertulis pada hasil KMB, yang menyatakan kedaulatan Indonesia diserahkan oleh Belanda.
Berita Terkait
-
10 Link Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Meriahkan Lomba dan Acara Agustusan HUT RI ke-79
-
Contoh Teks Khutbah Jumat Menyambut Hari Kemerdekaan Terkait Perjuangan Para Nabi
-
Kumpulan Pantun Kemerdekaan 17 Agustus 2024 untuk Lomba atau Ucapan di Medsos
-
Pantun 17 Agustus Lucu: Tawa dan Semangat Merdeka Menyatu di Hari Kemerdekaan!
-
5 Ide Lomba 17 Agustus di Kantor, Tak Butuh Lahan Luas Tapi Meriah dan Melatih Kerja Sama
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check