Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono memastikan para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tetap boleh mengenakan jilbab. Ia memastikan tak ada larangan untuk menjalankan syariat Islam itu.
Heru menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengatur soal persiapan Paskibraka terkait persoalan ini.
"Kami, baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 (Agustus) melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagai mana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab. Kalau tidak diatur kan boleh dong," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/8/2024).
Usai pengukuhan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024) kemarin, Heru menyebut para petugas yang awalnya menggunakan jilbab kini sudah kembali mengenakannya. Hal ini terlihat saat mereka melakukan gladiresik di IKN hari ini.
"Tadi pagi udah latihan sudah pakai. Tadi pagi gladi bersih kedua sudah gunakan," tuturnya.
Begitu juga saat Heru selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI mengukuhkan petugas Paskibraka untuk upacara HUT RI tingkat provinsi, pihaknya tak melarang adanya penggunaan jilbab.
"Adik-adik putri harus sebagai mana mereka mendaftar menggunakan jilbab ya tetap gunakan, ini tadi mbak Galuh (Paskibraka DKI) tadi ada beberapa," pungkasnya.
Klaim Tak Paksa Paskibraka Lepas Hijab
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Baca Juga: Dipanggil Jokowi ke Istana Gegara Konflik PBNU-PKB, Gus Yahya: Beliau Perhatian
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.
Berita Terkait
-
Dipanggil Jokowi ke Istana Gegara Konflik PBNU-PKB, Gus Yahya: Beliau Perhatian
-
Tak Tahu Ada Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pihak Istana: Pas Datang Pengukuhan Di IKN Sudah Begitu
-
Sebut Jokowi tak Tahu Larangan Hijab Paskibraka, Andre Rosiade: Diskriminatif, Langgar UU!
-
Usai Sebut Istana Warisan Kolonial, JJ Rizal Sindir Telak Jokowi: Picik!
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?