Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono memastikan para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tetap boleh mengenakan jilbab. Ia memastikan tak ada larangan untuk menjalankan syariat Islam itu.
Heru menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengatur soal persiapan Paskibraka terkait persoalan ini.
"Kami, baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 (Agustus) melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagai mana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab. Kalau tidak diatur kan boleh dong," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/8/2024).
Usai pengukuhan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024) kemarin, Heru menyebut para petugas yang awalnya menggunakan jilbab kini sudah kembali mengenakannya. Hal ini terlihat saat mereka melakukan gladiresik di IKN hari ini.
"Tadi pagi udah latihan sudah pakai. Tadi pagi gladi bersih kedua sudah gunakan," tuturnya.
Begitu juga saat Heru selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI mengukuhkan petugas Paskibraka untuk upacara HUT RI tingkat provinsi, pihaknya tak melarang adanya penggunaan jilbab.
"Adik-adik putri harus sebagai mana mereka mendaftar menggunakan jilbab ya tetap gunakan, ini tadi mbak Galuh (Paskibraka DKI) tadi ada beberapa," pungkasnya.
Klaim Tak Paksa Paskibraka Lepas Hijab
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Baca Juga: Dipanggil Jokowi ke Istana Gegara Konflik PBNU-PKB, Gus Yahya: Beliau Perhatian
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.
Berita Terkait
-
Dipanggil Jokowi ke Istana Gegara Konflik PBNU-PKB, Gus Yahya: Beliau Perhatian
-
Tak Tahu Ada Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pihak Istana: Pas Datang Pengukuhan Di IKN Sudah Begitu
-
Sebut Jokowi tak Tahu Larangan Hijab Paskibraka, Andre Rosiade: Diskriminatif, Langgar UU!
-
Usai Sebut Istana Warisan Kolonial, JJ Rizal Sindir Telak Jokowi: Picik!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat