Suara.com - Tahukah Anda, bahwa NIK KTP bisa digunakan untuk cek apakah Andaa merupakaan pendukung bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagaimana cara cek pendukung bakal calon Pilkada?
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri memang tengah berusaha mengingatkan pra calon pemilih untuk memastikan identitasnya masing-masing melalui portal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Makanya, masyarakat perlu tahu cek pendukung bakal calon di situs resmi KPU.
Pasalnya, nama dan NIK pemilih rawan dicatut menjadi pendukung calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2024. Seperti baru-baru ini, banyak warga DKI yang mengaku bahwa NIK miliknya terdaftar mendukung salah satu paslon Calon Gubernur DKI Jakarta.
Bagaimana cara cek apakah NIK Anda terdaftar sebagai pendukung calon Pilkada 2024?
Melalui web khusus, KPU telah membuat masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri hanya dengan menggunakan NIK. Berikut adalah cara yang bisa Anda ikuti.
- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
- Situs akan menampilkan keterangan “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan”.
- Memasukkan NIK pada kolom yang sudah disediakan, pastikan NIK Anda benar.
- Lewati captcha dengan centang “I’m not a robot”.
- Klik “Cari”.
Setelah itu, halaman situs akan menampilkan hasil pencarian NIK Anda. Jika tidak terdaftar, Anda akan melihat tulisan berikut.
“NIK: XXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”
Sebaliknya, jika NIK terdaftar, Anda akan melihat identitas calon pasangan pemimpin daerah yang didukung.
Bagaimana cara lapor jika nama NIK KTP terdaftar sebagai pendukung paslon Pilkada 2024?
Baca Juga: KPU Temukan Kejanggalan Data, NIK Anak Anies Diduga Dicatut Calon Independen
Apabila Anda merasa tidak pernah mendukung calon tertentu, tetapi NIK KTP Anda terdaftar dalam situs tersebut, Anda bisa melaporkannya ke Bawaslu.
“Laporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online,” tulis akun Instagram @bawasluri.
Selain mendatangi kantor Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, Anda bisa melaporkannya secara online mengikuti cara langkah-langkah berikut.
- Pilih menu “Tanggapan” di bagian kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar.
- Lengkapi identitas pelapor, mulai dari nama sampai nomor identitas.
- Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini adalah KTP.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP.
- Sebagai catatan, sanggahan Anda akan diprotes jika swafoto tidak sesuai.
- Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP.
- Ikuti tahap laporan berikutnya sampai berhasil terkirim.
Sementara itu, khusus bagi warga DKI Jakarta yang namanya dicatut dan ingin mencabutnya, pelaporan bisa dilakukan ke WA nomor 082-123-123-336.
Seperti itulah cara cek pendukung bakal calon dan langkah untuk melaporkan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Ayo awasi proses pemilihan kepala daerah tahun ini.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
KPU Temukan Kejanggalan Data, NIK Anak Anies Diduga Dicatut Calon Independen
-
Marshel Widianto Ungkap Modal Jadi Cawalkot Tangsel, Kiky Saputri Langsung Menahan Tawa
-
Cara Cek KTP Dicatut atau Tidak oleh Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Biar Gak Bernasib Seperti Anies Baswedan
-
KPU Benarkan NIK Anak Anies Dicatut, Tapi Minta Tanya Langsung ke Dharma-Kun Dapat Data dari Mana
-
KTP Anak Anies Dicatut untuk Dukungan Dharma-Kun, Cak Imin Beri Pesan untuk KPU dan Komisi II DPR
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu