Suara.com - Tahukah Anda, bahwa NIK KTP bisa digunakan untuk cek apakah Andaa merupakaan pendukung bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagaimana cara cek pendukung bakal calon Pilkada?
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri memang tengah berusaha mengingatkan pra calon pemilih untuk memastikan identitasnya masing-masing melalui portal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Makanya, masyarakat perlu tahu cek pendukung bakal calon di situs resmi KPU.
Pasalnya, nama dan NIK pemilih rawan dicatut menjadi pendukung calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2024. Seperti baru-baru ini, banyak warga DKI yang mengaku bahwa NIK miliknya terdaftar mendukung salah satu paslon Calon Gubernur DKI Jakarta.
Bagaimana cara cek apakah NIK Anda terdaftar sebagai pendukung calon Pilkada 2024?
Melalui web khusus, KPU telah membuat masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri hanya dengan menggunakan NIK. Berikut adalah cara yang bisa Anda ikuti.
- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
- Situs akan menampilkan keterangan “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan”.
- Memasukkan NIK pada kolom yang sudah disediakan, pastikan NIK Anda benar.
- Lewati captcha dengan centang “I’m not a robot”.
- Klik “Cari”.
Setelah itu, halaman situs akan menampilkan hasil pencarian NIK Anda. Jika tidak terdaftar, Anda akan melihat tulisan berikut.
“NIK: XXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”
Sebaliknya, jika NIK terdaftar, Anda akan melihat identitas calon pasangan pemimpin daerah yang didukung.
Bagaimana cara lapor jika nama NIK KTP terdaftar sebagai pendukung paslon Pilkada 2024?
Baca Juga: KPU Temukan Kejanggalan Data, NIK Anak Anies Diduga Dicatut Calon Independen
Apabila Anda merasa tidak pernah mendukung calon tertentu, tetapi NIK KTP Anda terdaftar dalam situs tersebut, Anda bisa melaporkannya ke Bawaslu.
“Laporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online,” tulis akun Instagram @bawasluri.
Selain mendatangi kantor Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, Anda bisa melaporkannya secara online mengikuti cara langkah-langkah berikut.
- Pilih menu “Tanggapan” di bagian kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar.
- Lengkapi identitas pelapor, mulai dari nama sampai nomor identitas.
- Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini adalah KTP.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP.
- Sebagai catatan, sanggahan Anda akan diprotes jika swafoto tidak sesuai.
- Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP.
- Ikuti tahap laporan berikutnya sampai berhasil terkirim.
Sementara itu, khusus bagi warga DKI Jakarta yang namanya dicatut dan ingin mencabutnya, pelaporan bisa dilakukan ke WA nomor 082-123-123-336.
Seperti itulah cara cek pendukung bakal calon dan langkah untuk melaporkan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Ayo awasi proses pemilihan kepala daerah tahun ini.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
KPU Temukan Kejanggalan Data, NIK Anak Anies Diduga Dicatut Calon Independen
-
Marshel Widianto Ungkap Modal Jadi Cawalkot Tangsel, Kiky Saputri Langsung Menahan Tawa
-
Cara Cek KTP Dicatut atau Tidak oleh Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Biar Gak Bernasib Seperti Anies Baswedan
-
KPU Benarkan NIK Anak Anies Dicatut, Tapi Minta Tanya Langsung ke Dharma-Kun Dapat Data dari Mana
-
KTP Anak Anies Dicatut untuk Dukungan Dharma-Kun, Cak Imin Beri Pesan untuk KPU dan Komisi II DPR
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory