Suara.com - Sebuah video yang diunggah akun YouTube @letz Go pada 7 Agustus 2024, mengklaim bahwa Aep salah satu saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eki memberikan ancaman kepada Iptu Rudiana akan membongkar semua kasus tersebut dengan bergabung bersama pihak Dede salah satu saksi juga.
Berikut narasi dalam gambar video tersebut : "Panik Video telpon tersebar, Aep Ancam Rudiana Gabung ke Dede"
Adapun narasi atau judul video unggahan itu sebagai berikut: "PANIK VIDEO TERSEBAR! AEP ANCAM RUDIANA GABUNG KE PIHAK DEDE DAN KANG DEDISAKSI LIHAT EKI MABOK"
Dalam video tersebut, narasi yang disampaikan menyebutkan bahwa Aep ancam Rudiana ayah dari Eki bakal gabung dengan Dede salah satu saksi.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta, ditemukan video tersebut tidak jelas menjelaskan ancaman tersebut, hanya menampilkan beberapa cuplikan saja.
Dilihat pada video berdurasi 16:01 menit itu hanya menampilkan sejumlah cuplikan beberapa video, mulai dari Aep, Rudiana hingga kuasa hukum para terpidana.
Dengan demikian, klaim bahwa Aep ancam Rudiana belum dipastikan kebenarannya. Pasalnya, hingga detik ini Aep masih belum muncul ke publik seperti dilihat dari sejumlah pemberitaan hingga tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi.
Melansir dari Antara saat ini Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, dengan menyertakan sejumlah bukti baru atau novum.
“Hari ini kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana saat memberikan keterangan di PN Cirebon, Rabu (14 Agustus 2024).
Jutek menjelaskan novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara ini, serta diklaim dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam terpidana tersebut.
Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Segini Jomplangnya Pendapatan YouTube Jess No Limit dan Atta Halilintar
Ia menyebutkan bahwa enam terpidana yang mengajukan upaya PK ini yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra dan Jaya.
“Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu novum yang menjadi sorotan adalah perubahan keterangan saksi kunci yakni Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 di Cirebon.
Selain itu, pihaknya pun sudah mendapatkan hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian.
"Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu. Bahwa novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu," ujar Jutek.
Lebih lanjut, Jutek mengungkapkan pihaknya telah menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya