Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) hari ini mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah peta politik nasional, khususnya jelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Gugatan itu diketahui dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Apabila mengacu pada Putusan MK hari ini, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju Pilkada 2024.
Sebab, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan, batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018 dan 2020.
Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.
Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.
"Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan.
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tandas dia.
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi Mereka
-
Gembiranya PDIP Usai Putusan MK: Selama Ini Kami Dipojokkan
-
Sambut Baik Putusan MK, Relawan Bicara Kans PDIP Usung Anies-Hendrar Di Pilkada Jakarta
-
Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri
-
MK Tetapkan Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun