Suara.com - Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Mohammad Ihsan ikut angkat bicara terkait pasangan jalur independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana (Dharma-Kun) yang diduga telah mencatut KTP warga demi maju di Pilkada Jakarta 2024. Terkait hal itu, Ihsan justru meminta agar polemik pencatutan KTP warga itu tidak lagi diperdebatkan.
Menurutnya, istilah pencatutan bisa digunakan, jika pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sedang menunggu verifikasi dan masih menunggu hasil putusan dari pihak KPU.
“Kita kembali lagi ke azas hukum ya, institusi yang berwenang, itu yang kita jadikan acuan. Kalau saya rasa kurang pas kalau dibilang mencatut, karena prosesnya sudah dijalankan,” kata Ihsan saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/8/2024).
Ihsan menganggap, yang dilakukan oleh tim Dharma-Kun, hanya sebuah kesalahan. Pasalnya jika dilihat dari persentasenya hanya sebagian kecil dari jumlah keseluruhan.
“Kalau cerita yang namanya pencatutan segala macam, itu kan bisa saja misalnya kesalahan di sistem segala macam. Dan persentasenya lihat, kalau persentasenya cuma misalnya 1-2 persen dari sekitar 100 ribu, itu hal yang biasa ya,” katanya.
Ihsan menganggap hal itu sebagai hal yang wajar, kecuali jika persentase pencatutan yang dilakukan oleh tim Dharma-Kun dalam jumlah yang masif.
“Jadi lihat persentase juga, kalau persentasenya dominan boleh, tapi kalau dikit ya kita maklumin aja lah. Cengli aja,” pungkasnya.
Lolos Maju Jalur Independen
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi persyaratan dukungan untuk maju sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen.
Baca Juga: Putusan MK Kemarin: Buka Jalan Anies Nyagub, Ridwan Kamil Ikut Happy, Kaesang Bye...
Melalui rapat pleno yang digelar sejak pukul 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (20/8/2024) dini hari.
Diketahui bersama, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.
Berita Terkait
-
Putusan MK Kemarin: Buka Jalan Anies Nyagub, Ridwan Kamil Ikut Happy, Kaesang Bye...
-
Umbar Janji Demi Nyagub, Ridwan Kamil Bakal Siapkan 1 Arsitek Tiap Kecamatan di Jakarta, Buat Apa?
-
Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!
-
Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua