Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 19 massa aksi demonstrasi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta sebagai tersangka. Mereka dituding melakukan perusakan fasilitas hingga melawan anggota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sedangkan 18 lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
"Ancaman maksimal 4 tahun," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam.
Meski berstatus tersangka, lanjut Ade Ary, 19 orang tersebut tidak ditahan. Mereka telah dipulangkan dan diminta melaksanakan wajib lapor.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap jumlah massa aksi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap pada Kamis (22/8/2024) berjumlah 301 orang. Beberapa di antaranya masih berstatus anak.
Ade Ary merincikan 105 orang ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian 143 ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Lalu 50 ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan tiga ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebanyak 300 orang telah dipulangkan. Sementara satu orang yang diduga terlibat pembakaran mobil patroli milik Polsek Metro Tanah Abang hingga kekinian masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Satu yang di Jakarta Pusat itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman," jelas Ade Ary.
Tak Terkait Dasco
Baca Juga: Anak Machica Mochtar Akhirnya Dibebaskan Polda Metro Jaya: Perjuangan Akan Terus Berlanjut!
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan bahwa keputusan penyidik memulangkan para tersangka dan ratusan massa aksi ini tidak terkait dengan jaminan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Para tersangka dipulangkan atau tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sedangkan ratusan massa aksi lainnya dipulangkan karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
"Yang menjamin para tersangka itu adalah keluarganya. Kalau penjamin itu, harus keluarga atau penasihat hukum. Tersangka ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," pungkas Ade Ary.
Berita Terkait
-
Perjalanan Karier Sufmi Dasco Ahmad, Cuitannya Soal Pembatalan RUU Pilkada Diolok-olok Netizen
-
Massa Aksi Tolak RUU Pilkada: 301 Ditangkap, Baru Beberapa yang Dipulangkan
-
Di Tengah Gejolak Politik, Ernest Prakasa Nekat Rilis Film Kaka Boss dengan Gaya Berbeda
-
Tangkap Ratusan Demonstran Tolak RUU Pilkada, Polri Ramai Dihujani Kritik
-
Media Jepang Soroti Aksi Demo Tolak RUU Pilkada, Singgung Upaya Langgengkan Kekuasaan Jokowi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha