Suara.com - Sepasang suami istri mengaku tidak bersalah di Pengadilan Negeri di sini pada hari Senin (26 Agustus) atas tuduhan menelantarkan putri mereka yang berusia tiga tahun, yang menyebabkan anak tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba, minggu lalu seperti dilansir dari Bernama.
Pengusaha berusia 26 tahun dan istrinya yang berusia 21 tahun didakwa melakukan pelanggaran tersebut di sebuah apartemen di Jalan Kuang Bertam, Kepong di sini, pada pukul 11 pagi tanggal 19 Agustus lalu.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak tahun 2001, yang dibaca bersama dengan Pasal 34 KUHP di negara tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi denda hingga RM50.000 atau penjara hingga 20 tahun atau keduanya.
Hakim Izralizam Sanusi mengizinkan pasangan tersebut membayar uang jaminan sebesar RM8.000 dengan masing-masing satu penjamin dan memerintahkan mereka untuk melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali.
Pasangan tersebut juga diperintahkan untuk tidak mengintimidasi saksi dalam kasus tersebut.
Pengadilan menetapkan tanggal 10 Oktober untuk sidang.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nor Aisyah Mohamed Zanyuin hadir untuk penuntutan, sementara pengacara Edwin Thomas dari Yayasan Bantuan Hukum Nasional mewakili pasangan tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Timnas Malaysia Disanksi Oleh FIFA Karena Federasi Langgar Regulasi, Benarkah?
-
Kuala Lumpur Rawan Sinkhole Raksasa? Wali Kota Angkat Bicara usai Satu Korban Tertelan di Lubang Jalanan
-
Tragedi di Laut Johor, Kapal Perang Malaysia Tenggelam
-
Tak Kapok Pakai Narkoba Sampai Berulang Kali Masuk Penjara, Jupiter Fortissimo: Saya Sombong dan Lupa Tuhan
-
Kalahkan Bambang Pamungkas, Jordi Amat Kasih Bukti Jadi Pemain Timnas Indonesia Paling Sukses di Liga Malaysia karena...
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf