Suara.com - Sepasang suami istri mengaku tidak bersalah di Pengadilan Negeri di sini pada hari Senin (26 Agustus) atas tuduhan menelantarkan putri mereka yang berusia tiga tahun, yang menyebabkan anak tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba, minggu lalu seperti dilansir dari Bernama.
Pengusaha berusia 26 tahun dan istrinya yang berusia 21 tahun didakwa melakukan pelanggaran tersebut di sebuah apartemen di Jalan Kuang Bertam, Kepong di sini, pada pukul 11 pagi tanggal 19 Agustus lalu.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak tahun 2001, yang dibaca bersama dengan Pasal 34 KUHP di negara tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi denda hingga RM50.000 atau penjara hingga 20 tahun atau keduanya.
Hakim Izralizam Sanusi mengizinkan pasangan tersebut membayar uang jaminan sebesar RM8.000 dengan masing-masing satu penjamin dan memerintahkan mereka untuk melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali.
Pasangan tersebut juga diperintahkan untuk tidak mengintimidasi saksi dalam kasus tersebut.
Pengadilan menetapkan tanggal 10 Oktober untuk sidang.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nor Aisyah Mohamed Zanyuin hadir untuk penuntutan, sementara pengacara Edwin Thomas dari Yayasan Bantuan Hukum Nasional mewakili pasangan tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Timnas Malaysia Disanksi Oleh FIFA Karena Federasi Langgar Regulasi, Benarkah?
-
Kuala Lumpur Rawan Sinkhole Raksasa? Wali Kota Angkat Bicara usai Satu Korban Tertelan di Lubang Jalanan
-
Tragedi di Laut Johor, Kapal Perang Malaysia Tenggelam
-
Tak Kapok Pakai Narkoba Sampai Berulang Kali Masuk Penjara, Jupiter Fortissimo: Saya Sombong dan Lupa Tuhan
-
Kalahkan Bambang Pamungkas, Jordi Amat Kasih Bukti Jadi Pemain Timnas Indonesia Paling Sukses di Liga Malaysia karena...
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun