Suara.com - Sepasang suami istri mengaku tidak bersalah di Pengadilan Negeri di sini pada hari Senin (26 Agustus) atas tuduhan menelantarkan putri mereka yang berusia tiga tahun, yang menyebabkan anak tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba, minggu lalu seperti dilansir dari Bernama.
Pengusaha berusia 26 tahun dan istrinya yang berusia 21 tahun didakwa melakukan pelanggaran tersebut di sebuah apartemen di Jalan Kuang Bertam, Kepong di sini, pada pukul 11 pagi tanggal 19 Agustus lalu.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak tahun 2001, yang dibaca bersama dengan Pasal 34 KUHP di negara tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi denda hingga RM50.000 atau penjara hingga 20 tahun atau keduanya.
Hakim Izralizam Sanusi mengizinkan pasangan tersebut membayar uang jaminan sebesar RM8.000 dengan masing-masing satu penjamin dan memerintahkan mereka untuk melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali.
Pasangan tersebut juga diperintahkan untuk tidak mengintimidasi saksi dalam kasus tersebut.
Pengadilan menetapkan tanggal 10 Oktober untuk sidang.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nor Aisyah Mohamed Zanyuin hadir untuk penuntutan, sementara pengacara Edwin Thomas dari Yayasan Bantuan Hukum Nasional mewakili pasangan tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Timnas Malaysia Disanksi Oleh FIFA Karena Federasi Langgar Regulasi, Benarkah?
-
Kuala Lumpur Rawan Sinkhole Raksasa? Wali Kota Angkat Bicara usai Satu Korban Tertelan di Lubang Jalanan
-
Tragedi di Laut Johor, Kapal Perang Malaysia Tenggelam
-
Tak Kapok Pakai Narkoba Sampai Berulang Kali Masuk Penjara, Jupiter Fortissimo: Saya Sombong dan Lupa Tuhan
-
Kalahkan Bambang Pamungkas, Jordi Amat Kasih Bukti Jadi Pemain Timnas Indonesia Paling Sukses di Liga Malaysia karena...
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik