Suara.com - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengkritisi proses pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju dari jalur perseorangan di Pilkada Jakarta. Saat ini, Dharma-Kun sedang diproses terkait dugaan pidana karena mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP warga DKI.
Dharma-Kun sudah dua kali mangkir dari panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Mahfud, jika panggilan ketiga pasangan itu masih tak memenuhinya, maka pencalonan mereka sudah tidak sah.
"Jika sudah dipanggil tiga kali, Dharma Pongrekun dan Kun Warhana tidak hadir, Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah," ujar Mahfud melalui akun X miliknya, @mohmahfudmd, Selasa (27/8/2024).
Dharma-Kun disebutnya bisa diputuskan bersalah atas dugaan pencatutan NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga itu.
"Karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum," katanya.
Bawaslu kemudian bisa membawa persoalan ini ke ranah pidana dan menyerahkan ini ke aparat hukum.
"Setelah itu dibawa ke proses pidana krn pelanggaran UU (Undang-Undang) PDP (Perlindungan Data Pribadi), UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan lain-lain," ujar Mahfud.
Pemanggilan ketiga terhadap Dharma-Kun sudah dilakukan pada Minggu (25/8) lalu. Namun, Bawaslu belum mengkonfirmasi apakah pasangan itu hadir atau tidak.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih melakukan penelusuran dugaan tindak pidana atas pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan pasangan Cagub-Cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pasangan Dharma-Kun telah dua kali dipanggil oleh Bawaslu.
Baca Juga: Baru 2 Paslon Maju Pilkada Jakarta yang Daftar, KPU Sebut Masa Pendaftaran Bisa Diperpanjang jika...
Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, Dharma-Kun tak pernah memenuhi undangan Bawaslu itu. Ia pun berupaya melakukan pemanggilan ketiga pada Dharma-Kun hari ini.
Pada panggilan hari Jumat lalu, pasangan Dharma-Kun hanya diwakili pengacaranya. Ia pun berharap undangan ketiga ini bisa dipenuhi.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Namun tidak hadir. Hari ini panggilan ketiga. Kami minta supaya kooperatif," ujar Benny kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).
Lebih lanjut, Benny juga menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI tak memenuhi panggilan Bawaslu. Pada hari ini juga, pihaknya melayangkan undangan kedua.
"Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU DKI Jakarta. Namun tidak hadir. Hari ini kami panggil kembali. Kami minta supaya kooperatif," katanya.
Berita Terkait
-
Baru 2 Paslon Maju Pilkada Jakarta yang Daftar, KPU Sebut Masa Pendaftaran Bisa Diperpanjang jika...
-
Dapat Dukungan dari Demokrat di Jakarta, Ridwan Kamil ke AHY: Kita All Out Ya, Sampai ke Ujung Gang Kampung
-
Sebut Anies Sudah Penuhi Syarat Megawati, Relawan Optimis PDIP Tak Beri Harapan Palsu
-
Jika PDIP Pilih Anies, Ahokers Bakal Coblos RK Di Pilkada DKI: Kerjanya Lebih Bagus
-
Anies Dan Ahok Gigit Jari, PDIP Pilih Usung Pramono-Rano Karno Di Pilgub DKI
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap