Suara.com - Pendiri Telegram Pavel Durov resmi bebas bersyarat usai ditahan oleh pihak berwenang Prancis, meski harus ada jaminan uang senilai Rp85 Miliar.
Meski sudah bebas, miliader Rusia itu secara resmi didakwa oleh pengadilan Prancis karena telah bersalah atas serangkaian pelanggaran dan melarangnya meninggalkan Prancis.
Menurut pemberitaan media Prancis, Pavel Durov ditangkap polisi Prancis dengan menggunakan jet pribadi dari Azerbaijan.
Pengadilan mengatakan bahwa Durov telah secara resmi didakwa dengan belasan pelanggaran, termasuk terlibat dalam mengelola platform daring yang digunakan oleh geng kriminal untuk melakukan transaksi terlarang—tuduhan yang menurut pengadilan dapat berakhir dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sisa dakwaan, yang diumumkan sebelumnya oleh jaksa pada hari Senin, termasuk memfasilitasi penipuan, pencucian uang, dan distribusi narkotika dan pornografi anak, serta penolakan untuk menyerahkan data pengguna kepada penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, Perang kata-kata mulai terjadi antara Perancis dan Rusia, usai penangkapan pendiri Telegram Pavel Durov lantaran lantaran dugaan telah membocorkan rahasia negara.
Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan, Prancis saat ini tengah mengikis nilai-nilai termasuk kebebasan berpendapat.
"Pejabat Paris tidak menunjukkan pengabaian, tetapi pengikisan nilai-nilai yang dinyatakan sendiri oleh mereka sebelumnya, termasuk kebebasan berpendapat," tulis Zakharova di Telegram, mengomentari kasus Durov.
Juru bicara Kemenlu Rusia tersebut memberikan perhatian khusus terhadap pernyataan yang dibuat oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Senin (26/8).
"Sebelum pernyataannya (Presiden Macron), Kementerian Luar Negeri Perancis menjelaskan penolakannya untuk mengomentari situasi seputar pendiri Telegram untuk 'menghormati peradilan Prancis.' Apakah ini berarti Macron tidak menghormati peradilan Prancis?" tulis Zakharova di Telegram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci