Suara.com - Pendiri Telegram Pavel Durov resmi bebas bersyarat usai ditahan oleh pihak berwenang Prancis, meski harus ada jaminan uang senilai Rp85 Miliar.
Meski sudah bebas, miliader Rusia itu secara resmi didakwa oleh pengadilan Prancis karena telah bersalah atas serangkaian pelanggaran dan melarangnya meninggalkan Prancis.
Menurut pemberitaan media Prancis, Pavel Durov ditangkap polisi Prancis dengan menggunakan jet pribadi dari Azerbaijan.
Pengadilan mengatakan bahwa Durov telah secara resmi didakwa dengan belasan pelanggaran, termasuk terlibat dalam mengelola platform daring yang digunakan oleh geng kriminal untuk melakukan transaksi terlarang—tuduhan yang menurut pengadilan dapat berakhir dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sisa dakwaan, yang diumumkan sebelumnya oleh jaksa pada hari Senin, termasuk memfasilitasi penipuan, pencucian uang, dan distribusi narkotika dan pornografi anak, serta penolakan untuk menyerahkan data pengguna kepada penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, Perang kata-kata mulai terjadi antara Perancis dan Rusia, usai penangkapan pendiri Telegram Pavel Durov lantaran lantaran dugaan telah membocorkan rahasia negara.
Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan, Prancis saat ini tengah mengikis nilai-nilai termasuk kebebasan berpendapat.
"Pejabat Paris tidak menunjukkan pengabaian, tetapi pengikisan nilai-nilai yang dinyatakan sendiri oleh mereka sebelumnya, termasuk kebebasan berpendapat," tulis Zakharova di Telegram, mengomentari kasus Durov.
Juru bicara Kemenlu Rusia tersebut memberikan perhatian khusus terhadap pernyataan yang dibuat oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Senin (26/8).
"Sebelum pernyataannya (Presiden Macron), Kementerian Luar Negeri Perancis menjelaskan penolakannya untuk mengomentari situasi seputar pendiri Telegram untuk 'menghormati peradilan Prancis.' Apakah ini berarti Macron tidak menghormati peradilan Prancis?" tulis Zakharova di Telegram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem