Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi rencana pemerintah dalam penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua YLKI Tulus Abadi menegaskan bahwa setiap pengguna KRL berhak mendapatkan subsidi harga tiket, baik masyarakat kelas atas, menengah, maupun bawah.
"Sebenarnya penumpang KRL semua berhak mendapatkan subsidi alias insentif, tidak kenal kaya miskin," kata Tulus dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (30/8/2024).
Tulus menambahkan, kalangan ekonomi kelas atas juga berhak mendapatkan subsidi harga tiket KRL sebagai bentuk apresiasi telah menggunakan transportasi umum. Sehingga tidak berkontribusi pada kemacetan di jalan maupun polusi udara.
"Yang kaya berhak mendapatkan insentif juga karena telah rela meninggalkan kendaraan pribadinya dan berpindah menjadi pengguna angkutan umum masal. Nah, ini harus diapresiasi," ujarnya.
Di sisi lain Tulus berpandangan kalau rencana penyesuaian tarif KRL berdasarkan NIK sebenarnya bagus secara teori. Namun, Tulus tak menjelaskan lebih lanjut manfaat bagi konsumen bila rencana itu benar-benar diterapkan.
"Secara teori bagus karena subsidi menjadi tepat sasaran. Tapi praktik di lapangan akan menyulitkan konsumen sebagai penumpang KRL," kata Tulus.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat.
"Rencana itu merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Coret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun Penjara
Menurut Risal, untuk memastikan skema tarif subsidi KRL betul-betul tepat sasaran, DJKA Kemenhub masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Terseret Kasus Catut KTP, Dharma kun Wardhana Tetap Daftar Pilkada
-
Wacana Tarif KRL Berbasis NIK Masih Belum Jelas
-
Bawaslu Sebut Pencatutan NIK Oleh Dharma-Kun Bisa Masuk Penyidikan, Tapi Polisi dan Jaksa Punya Pendapat Beda
-
Coret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Data Dukcapil: Junaidi dan Nur Hayati Jadi Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia
-
BPKH Salurkan 108.075 Paket Sembako Ramadan 2026, Cek Sebaran Wilayahnya
-
Pertemuan Prabowo dan Wakil PM Australia, Bahas Isu Strategis hingga Hubungan Indonesia-Australia
-
Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Borneo
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Jalur Palur-Sragen Dipastikan Bebas Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
-
TNI Kerahkan 105.365 Personel dan 3.501 Alutsista untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
-
DUAAARRRR Bandara Kuwait Hancur Diterjang Bom Drone Iran Saat Eskalasi Perang Timur Tengah Memanas
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK