Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi rencana pemerintah dalam penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua YLKI Tulus Abadi menegaskan bahwa setiap pengguna KRL berhak mendapatkan subsidi harga tiket, baik masyarakat kelas atas, menengah, maupun bawah.
"Sebenarnya penumpang KRL semua berhak mendapatkan subsidi alias insentif, tidak kenal kaya miskin," kata Tulus dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (30/8/2024).
Tulus menambahkan, kalangan ekonomi kelas atas juga berhak mendapatkan subsidi harga tiket KRL sebagai bentuk apresiasi telah menggunakan transportasi umum. Sehingga tidak berkontribusi pada kemacetan di jalan maupun polusi udara.
"Yang kaya berhak mendapatkan insentif juga karena telah rela meninggalkan kendaraan pribadinya dan berpindah menjadi pengguna angkutan umum masal. Nah, ini harus diapresiasi," ujarnya.
Di sisi lain Tulus berpandangan kalau rencana penyesuaian tarif KRL berdasarkan NIK sebenarnya bagus secara teori. Namun, Tulus tak menjelaskan lebih lanjut manfaat bagi konsumen bila rencana itu benar-benar diterapkan.
"Secara teori bagus karena subsidi menjadi tepat sasaran. Tapi praktik di lapangan akan menyulitkan konsumen sebagai penumpang KRL," kata Tulus.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat.
"Rencana itu merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Coret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun Penjara
Menurut Risal, untuk memastikan skema tarif subsidi KRL betul-betul tepat sasaran, DJKA Kemenhub masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Terseret Kasus Catut KTP, Dharma kun Wardhana Tetap Daftar Pilkada
-
Wacana Tarif KRL Berbasis NIK Masih Belum Jelas
-
Bawaslu Sebut Pencatutan NIK Oleh Dharma-Kun Bisa Masuk Penyidikan, Tapi Polisi dan Jaksa Punya Pendapat Beda
-
Coret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok