Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi soal pemecatan sepihak alias union busting terhadap belasan Jurnalis CNN Indonesia usai membentuk organisasi serikat perkerja. Padahal, kata Bivitri, berserikat telah dilindungi dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Bahkan dalam UUD 1945 diatur. Jadi kalau dibuka Pasal 28 E tuh, hak setiap orang berhak berserikat, berkumpul itu adalah dasar konstitusional, setiap orang berhak berserikat," kata Bivitri di YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Wanita yang akrab disapa Bibip itu menegaskan, seharusnya perusahaan tidak boleh memecat karyawannya karena berserikat untuk memperjuangkan hak.
“Memperjuangkan hak adalah satu-satunya kemewahan yang kita punya dalam diri kita sendiri. Kemewahan kita adalah ketika kita memperjuangkan hak kita sendiri,” kata Bivitri.
“Jika memperjuangkan hak justru malah dipecat itu merupakan bentuk dari union busting,” tambahnya.
Bivitri mengatakan, dirinya bersedia berbicara soal perjuangan hak yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jurnalis merupakan fasilitator perubahan.
“Kami gak akan bisa belajar banyak dan critical thinking kalau gak ada informasi dari jurnalis,” ucapnya.
Bivitri menilai, selama ini sebuah media bisa menjadi besar karena jurnalisnya. Jurnalis merupakan ujung tombak sebuah perusahaan media.
“Peran media bisa besar itu karena jurnalisnya bukan hanya sekedar perusahaannya, tapi justru jurnalisnya yang jadi ujung tombak,” tandas Bivitri
Baca Juga: AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia
Tag
Berita Terkait
-
AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia
-
Tragedi Demo Tolak RUU Pilkada di DPR: Jurnalis Ditantang Polisi Berkelahi saat Rekam Penganiayaan Demonstran
-
Dilarang Rekam Penangkapan Pendemo Tolak RUU Pilkada: Sejumlah Jurnalis Dipukuli Polisi, 2 Korban Masuk RS!
-
Pakar Tunggu Sikap KPU Soal Aturan Pilkada: Akan Jadi Pembangkang Atau Penjaga Konstitusi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota