Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi soal pemecatan sepihak alias union busting terhadap belasan Jurnalis CNN Indonesia usai membentuk organisasi serikat perkerja. Padahal, kata Bivitri, berserikat telah dilindungi dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Bahkan dalam UUD 1945 diatur. Jadi kalau dibuka Pasal 28 E tuh, hak setiap orang berhak berserikat, berkumpul itu adalah dasar konstitusional, setiap orang berhak berserikat," kata Bivitri di YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Wanita yang akrab disapa Bibip itu menegaskan, seharusnya perusahaan tidak boleh memecat karyawannya karena berserikat untuk memperjuangkan hak.
“Memperjuangkan hak adalah satu-satunya kemewahan yang kita punya dalam diri kita sendiri. Kemewahan kita adalah ketika kita memperjuangkan hak kita sendiri,” kata Bivitri.
“Jika memperjuangkan hak justru malah dipecat itu merupakan bentuk dari union busting,” tambahnya.
Bivitri mengatakan, dirinya bersedia berbicara soal perjuangan hak yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jurnalis merupakan fasilitator perubahan.
“Kami gak akan bisa belajar banyak dan critical thinking kalau gak ada informasi dari jurnalis,” ucapnya.
Bivitri menilai, selama ini sebuah media bisa menjadi besar karena jurnalisnya. Jurnalis merupakan ujung tombak sebuah perusahaan media.
“Peran media bisa besar itu karena jurnalisnya bukan hanya sekedar perusahaannya, tapi justru jurnalisnya yang jadi ujung tombak,” tandas Bivitri
Baca Juga: AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia
Tag
Berita Terkait
-
AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia
-
Tragedi Demo Tolak RUU Pilkada di DPR: Jurnalis Ditantang Polisi Berkelahi saat Rekam Penganiayaan Demonstran
-
Dilarang Rekam Penangkapan Pendemo Tolak RUU Pilkada: Sejumlah Jurnalis Dipukuli Polisi, 2 Korban Masuk RS!
-
Pakar Tunggu Sikap KPU Soal Aturan Pilkada: Akan Jadi Pembangkang Atau Penjaga Konstitusi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?