Suara.com - Nama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjadi sorotan usai salah satu pengguna Twitter atau X, mengunggah informasi bahwa Pertalite dihapus per 1 September 2024.
Kabar beredarnya informasi Pertalite dihapus per 1 September 2024 tersebut dari unggahan akun X @AchNawari, yang juge turut menyebutkan Menteri ESDM baru yakni Bahlil.
Berikut Narasinya:
“Pertalite dihapus 1 September Prestasi Bahlil jadi menteri ESDM, Ya Ampun”.
Apakah benar informasi tersebut?
Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Cek Fakta Suara.com, akun Twitter @AchNawari menulis cuitan yang menyatakan pertalite dihapus pada 1 September. Cuitan tersebut ditulis pada 31 Agustus 2024.
Setelah mencari klaim penghapusan pertalite pada 1 September, pihak Pertamina sudah membantah klaim ini ke beberapa media, salah satunya Kompas dan Liputan6.
Berita ini telah dibahas oleh Kompas di artikelnya yang berjudul “[KLARIFIKASI] Pertamina Bantah Pertalite Dihapus Mulai 1 September 2024”.
Selain itu, CNN Indonesia membahas informasi ini dari sisi pemerintah. Melansir dari artikel berita CNN, pemerintah Indonesia bukannya akan menghapus Pertalite di SPBU Pertamina per 1 September, tapi akan membatasi penggunaannya lewat aplikasi MyPertamina.
Lewat aplikasi tersebut, nantinya konsumen pengguna pertalite dan solar akan mendapatkan alokasi subsidi sesuai dengan kendaraan yang digunakan dan didaftarkan di aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Awas Modus Baru! Keluarga Ini Tipu Restoran dengan Kecoa Untuk Makan Gratis, Begini Caranya
Kesimpulan
Dengan demikian, informasi yang disebarkan oleh @AchNawari merupakan konten palsu atau berita menyesatkan / berita bohong (Hoaks).
Sekedar informasi, Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana merilis aturan pembatasan kebijakan BBM Bersubsidi pada 1 Oktober 2024 yang bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan aturan penerima BBM Subsidi melalui Permen ESDM ini terkait rincian penerima hingga sanksi terkait penyaluran BBM Subsidi yang sebelumnya termuat dalam Perpres 191/2014.
Pembatasan penerima BBM Subsidi yakni Pertalite dan Solar ini disebut Eddy adalah dari aspek penggunanya. Saat ini tercatat 86% pengguna pertalite adalah pengguna Rumah Tangga yang 70% diantaranya adalah RT mampu sehingga harus ditata ulang agar tepat sasaran dan tidak membebani APBN.
Diharapkan aturan pembatasan kriteria pengguna Pertalite dan Solar subsidi ini dapat menghemat APBN hingga Rp30 Triliun per tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai