Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu seperti terlihat dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama Pemerintah pengambilan keputusan tingkat I RUU Kementerian Baru, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024) malam.
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Sebanyak sembilan fraksi bulat setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan untuk dibawa ke rapat paripurna disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikan dalam pandangan masing-masing fraksi partai.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto memimpin pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Kementerian Negara tersebut.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?," tanya Wihadi dalam rapat.
Kemudian dijawab kompak setuju anggota Baleg yang hadir. Walhasil, palu pun diketuk untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Untuk diketahui, dalam RUU Kementerian Negara turut dibahas sejumlah hal. Diantaranya nomenklatur kementerian kini tak lagi dibatasi melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Lalu ada penambahan dua pasal baru yang disisipkan yaitu pasal 9A dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disiapkan 1 Pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Baca Juga: DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
Berita Terkait
-
DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga
-
Viral! Awalnya Girang Bisa Selfie dengan Jokowi, Mahasiswa Ini Auto Meringis Dipukul Paspampres
-
Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?
-
"Ditahan" jadi Menseskab Meski Sudah Resign, Pramono Anung Curhat Dapat Tugas dari Jokowi, Apa Itu?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
Terkini
-
KPK Bongkar Data Profesi Paling Korup: Pejabat Eselon Tertinggi, Anggota DPR/DPRD Urutan Ketiga
-
Sharma Oli Tumbang oleh Gen Z, Manmohan Adhikari Tetap di Hati: Membandingkan Warisan Dua PM Nepal
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Belum Usai? Mahfud MD Ramal Perombakan Lanjutan, Singgung Menteri Ini
-
Tantowi Yahya Skakmat: Menkeu Baru Purbaya Bicara 'Bahasa Pasar', Bukan Basa-basi
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Setengah Mirip' dengan Anak Lisa Mariana, Benarkah Ada Kejanggalan?
-
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan
-
Murka Lisa Mariana, Ngamuk di Polda Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Singapura: Kenapa Takut?
-
Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pemeriksaan Jauh dari Selesai
-
Tantang RK Tes DNA Ulang di Singapura, Lisa Mariana: Gentleman Dong, Katanya 1.000 Persen Yakin!
-
Tirai Istana Tersibak! Jokowi hanya Titip 1 Nama Menteri ke Prabowo