Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu seperti terlihat dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama Pemerintah pengambilan keputusan tingkat I RUU Kementerian Baru, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024) malam.
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Sebanyak sembilan fraksi bulat setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan untuk dibawa ke rapat paripurna disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikan dalam pandangan masing-masing fraksi partai.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto memimpin pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Kementerian Negara tersebut.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?," tanya Wihadi dalam rapat.
Kemudian dijawab kompak setuju anggota Baleg yang hadir. Walhasil, palu pun diketuk untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Untuk diketahui, dalam RUU Kementerian Negara turut dibahas sejumlah hal. Diantaranya nomenklatur kementerian kini tak lagi dibatasi melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Lalu ada penambahan dua pasal baru yang disisipkan yaitu pasal 9A dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disiapkan 1 Pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Baca Juga: DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
Berita Terkait
-
DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga
-
Viral! Awalnya Girang Bisa Selfie dengan Jokowi, Mahasiswa Ini Auto Meringis Dipukul Paspampres
-
Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?
-
"Ditahan" jadi Menseskab Meski Sudah Resign, Pramono Anung Curhat Dapat Tugas dari Jokowi, Apa Itu?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup