Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu seperti terlihat dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama Pemerintah pengambilan keputusan tingkat I RUU Kementerian Baru, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024) malam.
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Sebanyak sembilan fraksi bulat setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan untuk dibawa ke rapat paripurna disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikan dalam pandangan masing-masing fraksi partai.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto memimpin pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Kementerian Negara tersebut.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?," tanya Wihadi dalam rapat.
Kemudian dijawab kompak setuju anggota Baleg yang hadir. Walhasil, palu pun diketuk untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Untuk diketahui, dalam RUU Kementerian Negara turut dibahas sejumlah hal. Diantaranya nomenklatur kementerian kini tak lagi dibatasi melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Lalu ada penambahan dua pasal baru yang disisipkan yaitu pasal 9A dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disiapkan 1 Pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Baca Juga: DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
Berita Terkait
-
DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga
-
Viral! Awalnya Girang Bisa Selfie dengan Jokowi, Mahasiswa Ini Auto Meringis Dipukul Paspampres
-
Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?
-
"Ditahan" jadi Menseskab Meski Sudah Resign, Pramono Anung Curhat Dapat Tugas dari Jokowi, Apa Itu?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?