Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap mantan Menteri Pertanian itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi SYL sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Artha.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Banding Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya
-
PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa
-
Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera