Suara.com - Nyaris satu tahun, eks Ketua KPK Bahuri urung ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2023 lalu. Mencuat status hukum Firli Bahuri hanya digantung untuk menjadi tersangka seumur hidup.
Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyangkal pihaknya sengaja menggantung nasib Firli sebagai tersangka. Agar nasib Firli yang berstatus tersangka jelas, Ade Safri pun memastikan akan menuntaskan kasus tersebut.
"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).
Ade Safri menyampaikan kasus yang terjadi bakal diusut tuntas, termasuk pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara aquo atau dua laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas tersebut, Ade Safri menjelaskan bakal menyampaikan ke publik apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kami sampaikan," katanya.
Polda Metro Jaya meningkatkan ke tahap penyidikan kasus pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret.
"Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di lapangan Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8).
Pasal 36 UU KPK huruf a menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.
"Saat ini semua berprogres dan progresnya baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara aquo, " katanya.
Baca Juga: Viral Asyik Main Badminton Bareng The Minions, Polisi Diam-diam Usut Kasus Baru Firli Bahuri
Berita Terkait
-
Viral Asyik Main Badminton Bareng The Minions, Polisi Diam-diam Usut Kasus Baru Firli Bahuri
-
Usai Paspor Ditarik Imigrasi, Polisi Siap Tahan Firli Bahuri?
-
Kapok Ulah Firli Bahuri, KPK Kini Ogah Keluarkan Rekomendasi buat Ghufron dkk Maju Capim Lagi
-
Dicekal ke Luar Negeri, Paspor Firli Bahuri Ditarik Ditjen Imigrasi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?