Victor W Nadapdap, selaku salah satu anggota tim advokasi para kader tersebut, menyatakan pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pasalnya pihaknya menganggap soal kepengurusan diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangannya diterima Suara.com, dikutip Senin (9/9/2024).
Menurutnya, Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada acara pembacaan sumpah kader PDIP pada Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDIP masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, sama saja bertentangan dengan pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP.
"Berdasarkan pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa seharusnya berdasarkan pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDIP, menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.
Dengan mengikuti aturan tersebut, kata dia, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," pungkasnya.
Sementara di sisi lain, sejauh pengetahuannya, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa. Bukan justru memperpanjang masa bakti kepengurusan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi pelapor yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S Melialas dan Linda Sugianto, kata dia, akan mengajukan gugatan melalui e-court PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri hukum dan HAM dan sebagai langkah awal Tim Advokasi telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan. menunggu jawabannya
Baca Juga: Puan Benarkan Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati Sebelum Pelantikan, PDIP Siap Gabung Pemerintah?
"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," pungkasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Yoyo membenarkan jika gugatan tersebut sudah dilayangkan.
"Sudah baik bisa di cek di SIPP PTUN Jakarta nomor perkaranya 311," kata Yoyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi