Suara.com - Pengadilan banding Swiss memutuskan bahwa ulama Islam ternama, Tariq Ramadan, bersalah atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual yang terjadi di sebuah hotel di Jenewa 15 tahun lalu. Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang membebaskannya pada Mei 2023.
Ramadan, mantan profesor Universitas Oxford berusia 62 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun di antaranya ditangguhkan. Hukuman ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun penjara, dengan setengahnya ditangguhkan.
Tariq Ramadan, merupakan seorang figur berpengaruh dan kontroversial dalam komunitas Islam di Eropa, terus mempertahankan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah hasil dari jebakan yang dirancang untuk menjatuhkannya.
Korban yang diidentifikasi sebagai "Brigitte," seorang mualaf, memberikan kesaksian bahwa Ramadan memperkosanya dan melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya di sebuah kamar hotel pada malam 28 Oktober 2008.
Pengacara Brigitte menegaskan bahwa kliennya mengalami "penyiksaan dan kebiadaban" selama serangan tersebut.
Ramadan mengakui bahwa Brigitte datang ke kamarnya atas kemauannya sendiri dan bahwa ia sempat menciumnya, namun pertemuan itu, menurutnya, segera berakhir.
Brigitte, yang saat itu berusia empat puluhan, baru melaporkan kejadian ini 10 tahun kemudian, setelah merasa termotivasi oleh kasus serupa yang diajukan terhadap Ramadan di Prancis.
Keputusan pengadilan ini menambah tekanan pada Ramadan yang telah menghadapi berbagai tuduhan terkait pelanggaran seksual di beberapa negara.
Baca Juga: Cucu Pendiri NU Buat Hotline, Warga Nahdliyin Temukan Pelanggaran yang Dilakukan PBNU Bisa Lapor
Berita Terkait
-
Cucu Pendiri NU Buat Hotline, Warga Nahdliyin Temukan Pelanggaran yang Dilakukan PBNU Bisa Lapor
-
Kritik Internasional Menguat, Sejumlah Ulama di Afghanistan Tolak Kebijakan Taliban
-
Bangun Tidur Masuk Islam, Reaksi Orangtua Marcell Darwin saat Anak Mualaf Tak Terduga
-
CEK FAKTA: Pangeran William Masuk Islam
-
Cek Fakta: Karena Allah, Putra Mahkota Kerajaan Inggris Pangeran William Masuk Islam
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram