Suara.com - Pengadilan banding Swiss memutuskan bahwa ulama Islam ternama, Tariq Ramadan, bersalah atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual yang terjadi di sebuah hotel di Jenewa 15 tahun lalu. Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang membebaskannya pada Mei 2023.
Ramadan, mantan profesor Universitas Oxford berusia 62 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun di antaranya ditangguhkan. Hukuman ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun penjara, dengan setengahnya ditangguhkan.
Tariq Ramadan, merupakan seorang figur berpengaruh dan kontroversial dalam komunitas Islam di Eropa, terus mempertahankan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah hasil dari jebakan yang dirancang untuk menjatuhkannya.
Korban yang diidentifikasi sebagai "Brigitte," seorang mualaf, memberikan kesaksian bahwa Ramadan memperkosanya dan melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya di sebuah kamar hotel pada malam 28 Oktober 2008.
Pengacara Brigitte menegaskan bahwa kliennya mengalami "penyiksaan dan kebiadaban" selama serangan tersebut.
Ramadan mengakui bahwa Brigitte datang ke kamarnya atas kemauannya sendiri dan bahwa ia sempat menciumnya, namun pertemuan itu, menurutnya, segera berakhir.
Brigitte, yang saat itu berusia empat puluhan, baru melaporkan kejadian ini 10 tahun kemudian, setelah merasa termotivasi oleh kasus serupa yang diajukan terhadap Ramadan di Prancis.
Keputusan pengadilan ini menambah tekanan pada Ramadan yang telah menghadapi berbagai tuduhan terkait pelanggaran seksual di beberapa negara.
Baca Juga: Cucu Pendiri NU Buat Hotline, Warga Nahdliyin Temukan Pelanggaran yang Dilakukan PBNU Bisa Lapor
Berita Terkait
-
Cucu Pendiri NU Buat Hotline, Warga Nahdliyin Temukan Pelanggaran yang Dilakukan PBNU Bisa Lapor
-
Kritik Internasional Menguat, Sejumlah Ulama di Afghanistan Tolak Kebijakan Taliban
-
Bangun Tidur Masuk Islam, Reaksi Orangtua Marcell Darwin saat Anak Mualaf Tak Terduga
-
CEK FAKTA: Pangeran William Masuk Islam
-
Cek Fakta: Karena Allah, Putra Mahkota Kerajaan Inggris Pangeran William Masuk Islam
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan
-
IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!
-
Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam
-
Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia
-
Kolaborasi Memperluas Akses Air Bersih di Wilayah 3T
-
Kolaborasi Perluas Akses Air Bersih di Kawasi, Dukung Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah 3T
-
Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel
-
Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?
-
Rp 1,9 Triliun Digelontorkan, Tapi Jakarta Masih Punya 211 RW Kumuh
-
Auditorium Binus Anggrek Terbakar! 70 Personel Damkar Diterjunkan, Penyebab Masih Misteri