Suara.com - Pengadilan banding Swiss memutuskan bahwa ulama Islam ternama, Tariq Ramadan, bersalah atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual yang terjadi di sebuah hotel di Jenewa 15 tahun lalu. Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang membebaskannya pada Mei 2023.
Ramadan, mantan profesor Universitas Oxford berusia 62 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun di antaranya ditangguhkan. Hukuman ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun penjara, dengan setengahnya ditangguhkan.
Tariq Ramadan, merupakan seorang figur berpengaruh dan kontroversial dalam komunitas Islam di Eropa, terus mempertahankan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah hasil dari jebakan yang dirancang untuk menjatuhkannya.
Korban yang diidentifikasi sebagai "Brigitte," seorang mualaf, memberikan kesaksian bahwa Ramadan memperkosanya dan melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya di sebuah kamar hotel pada malam 28 Oktober 2008.
Pengacara Brigitte menegaskan bahwa kliennya mengalami "penyiksaan dan kebiadaban" selama serangan tersebut.
Ramadan mengakui bahwa Brigitte datang ke kamarnya atas kemauannya sendiri dan bahwa ia sempat menciumnya, namun pertemuan itu, menurutnya, segera berakhir.
Brigitte, yang saat itu berusia empat puluhan, baru melaporkan kejadian ini 10 tahun kemudian, setelah merasa termotivasi oleh kasus serupa yang diajukan terhadap Ramadan di Prancis.
Keputusan pengadilan ini menambah tekanan pada Ramadan yang telah menghadapi berbagai tuduhan terkait pelanggaran seksual di beberapa negara.
Baca Juga: Cucu Pendiri NU Buat Hotline, Warga Nahdliyin Temukan Pelanggaran yang Dilakukan PBNU Bisa Lapor
Berita Terkait
-
Cucu Pendiri NU Buat Hotline, Warga Nahdliyin Temukan Pelanggaran yang Dilakukan PBNU Bisa Lapor
-
Kritik Internasional Menguat, Sejumlah Ulama di Afghanistan Tolak Kebijakan Taliban
-
Bangun Tidur Masuk Islam, Reaksi Orangtua Marcell Darwin saat Anak Mualaf Tak Terduga
-
CEK FAKTA: Pangeran William Masuk Islam
-
Cek Fakta: Karena Allah, Putra Mahkota Kerajaan Inggris Pangeran William Masuk Islam
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS