Suara.com - Pengadilan banding Swiss memutuskan bahwa ulama Islam ternama, Tariq Ramadan, bersalah atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual yang terjadi di sebuah hotel di Jenewa 15 tahun lalu. Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang membebaskannya pada Mei 2023.
Ramadan, mantan profesor Universitas Oxford berusia 62 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun di antaranya ditangguhkan. Hukuman ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun penjara, dengan setengahnya ditangguhkan.
Tariq Ramadan, merupakan seorang figur berpengaruh dan kontroversial dalam komunitas Islam di Eropa, terus mempertahankan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah hasil dari jebakan yang dirancang untuk menjatuhkannya.
Korban yang diidentifikasi sebagai "Brigitte," seorang mualaf, memberikan kesaksian bahwa Ramadan memperkosanya dan melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya di sebuah kamar hotel pada malam 28 Oktober 2008.
Pengacara Brigitte menegaskan bahwa kliennya mengalami "penyiksaan dan kebiadaban" selama serangan tersebut.
Ramadan mengakui bahwa Brigitte datang ke kamarnya atas kemauannya sendiri dan bahwa ia sempat menciumnya, namun pertemuan itu, menurutnya, segera berakhir.
Brigitte, yang saat itu berusia empat puluhan, baru melaporkan kejadian ini 10 tahun kemudian, setelah merasa termotivasi oleh kasus serupa yang diajukan terhadap Ramadan di Prancis.
Keputusan pengadilan ini menambah tekanan pada Ramadan yang telah menghadapi berbagai tuduhan terkait pelanggaran seksual di beberapa negara.
Baca Juga: Cucu Pendiri NU Buat Hotline, Warga Nahdliyin Temukan Pelanggaran yang Dilakukan PBNU Bisa Lapor
Berita Terkait
-
Cucu Pendiri NU Buat Hotline, Warga Nahdliyin Temukan Pelanggaran yang Dilakukan PBNU Bisa Lapor
-
Kritik Internasional Menguat, Sejumlah Ulama di Afghanistan Tolak Kebijakan Taliban
-
Bangun Tidur Masuk Islam, Reaksi Orangtua Marcell Darwin saat Anak Mualaf Tak Terduga
-
CEK FAKTA: Pangeran William Masuk Islam
-
Cek Fakta: Karena Allah, Putra Mahkota Kerajaan Inggris Pangeran William Masuk Islam
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil