Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
PT DKI Jakarta menetapkan bahwa vonis terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian itu tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut.
"Pertama Jaksa Penuntut Umum KPK sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan masih menunggu putusan lengkapnya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Bila salinan lengkap putusan banding telah diterima, lanjut Tessa, jaksa akan mempelajarinya dan menyerahkan salinan putusan tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah.
Setelah itu, melalui rapat pimpinan, KPK bakal menentukan apakah mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan soal Hatta itu.
"Dilaporin kepada pimpinan untuk menentukan sikap, apakah ada hal-hal yang memang diperlukan untuk melakukan kasasi terkait putusan banding," ujar Tessa.
Diketahui, PT DKI Jakarta memutuskan sanksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta tetap 4 tahun penjara.
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menetapkan bahwa sanksi terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian itu tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum SYL Pertimbangkan Upaya Kasasi
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Pasalnya, Hatta dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, Hatta juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Hatta ialah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berita Terkait
-
Lewat 2 Saksi dari Perumda Sarana Jaya, KPK Dalami Pembayaran Pengadaan Lahan Rorotan
-
Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum SYL Pertimbangkan Upaya Kasasi
-
Bukan Dipanggil, KPK Persilakan Bobby-Kaesang Berikan Data Jet Pribadi Secara Sukarela Via Website
-
Usai Geledah Rumah Dinas, KPK Berencana Panggil Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar
-
Jawaban Santai Jokowi Saat Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Pangarep
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat