Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
PT DKI Jakarta menetapkan bahwa vonis terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian itu tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut.
"Pertama Jaksa Penuntut Umum KPK sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan masih menunggu putusan lengkapnya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Bila salinan lengkap putusan banding telah diterima, lanjut Tessa, jaksa akan mempelajarinya dan menyerahkan salinan putusan tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah.
Setelah itu, melalui rapat pimpinan, KPK bakal menentukan apakah mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan soal Hatta itu.
"Dilaporin kepada pimpinan untuk menentukan sikap, apakah ada hal-hal yang memang diperlukan untuk melakukan kasasi terkait putusan banding," ujar Tessa.
Diketahui, PT DKI Jakarta memutuskan sanksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta tetap 4 tahun penjara.
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menetapkan bahwa sanksi terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian itu tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum SYL Pertimbangkan Upaya Kasasi
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Pasalnya, Hatta dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, Hatta juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Hatta ialah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Di sisi lain, hal meringankannya ialah Hatta belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.
Berita Terkait
-
Lewat 2 Saksi dari Perumda Sarana Jaya, KPK Dalami Pembayaran Pengadaan Lahan Rorotan
-
Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum SYL Pertimbangkan Upaya Kasasi
-
Bukan Dipanggil, KPK Persilakan Bobby-Kaesang Berikan Data Jet Pribadi Secara Sukarela Via Website
-
Usai Geledah Rumah Dinas, KPK Berencana Panggil Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar
-
Jawaban Santai Jokowi Saat Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Pangarep
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Mengapa Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Pilihan Prabowo untuk Menko Polkam Ad Interim?
-
Yudo Sadewa Viral, Berapa Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius