Suara.com - Seorang perwira polisi berinisial T ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang itu dijerat tersangka karena telah terbukti menghambat penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast membeberkan peran T dalam kasus tersebut menyuruh kepada dua orang saksi untuk mencuci bak mandi di rumah korban, yakni Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut, tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” kata Jules dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Dia menerangkan bahwa tersangka T berniat mencari tersangka pembunuhan, tetapi hal tersebut justru menyebabkan menghambat penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tersangka ini bertugas untuk mencari pelaku pada saat kejadian pembunuhan tersangka. Kami lakukan proses bahwa yang bersangkutan kita kenakan status menghalangi atau merintangi proses tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk menyelidiki hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lainnya.
“Namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna dilakukan tuntutan di sidang pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Baca Juga: Yakin Semua Daerah, Sosiolog soal Anggota DPRD Gadai SK: Fenomena di Serang Cuma Puncak Gunung Es
"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas," ujar dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman penjara, sementara tiga tersangka lainnya saat ini masih berproses.
“Untuk tersangka lain, entah itu istri dari tersangka yang sudah divonis ataupun keluarga lainnya, ini masih dalam proses penyidikan. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu dan memerlukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk secepatnya dapat kita bisa menyimpulkan,” kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Kematian Mengenaskan Pasutri Di Tangerang, Tubuh Korban Penuh Luka Tusukan
-
Soroti Fenomena Anggota DPRD Gadai SK usai Dilantik, Sosiolog: Pembusukan Demokrasi di Level Paling Rendah
-
Heboh Anggota DPRD Subang Kompak Gadai SK ke Bank usai Dilantik: Bayar Utang atau Balikin Modal Nyaleg?
-
Tutupi Jejak Pembunuhan, Siasat Licik Dalang Pemerkosa Siswi SMP di Palembang: IS Ikutan Ngaji Yasinan di Rumah Korban
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar