Suara.com - Seorang perwira polisi berinisial T ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang itu dijerat tersangka karena telah terbukti menghambat penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast membeberkan peran T dalam kasus tersebut menyuruh kepada dua orang saksi untuk mencuci bak mandi di rumah korban, yakni Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut, tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” kata Jules dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Dia menerangkan bahwa tersangka T berniat mencari tersangka pembunuhan, tetapi hal tersebut justru menyebabkan menghambat penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tersangka ini bertugas untuk mencari pelaku pada saat kejadian pembunuhan tersangka. Kami lakukan proses bahwa yang bersangkutan kita kenakan status menghalangi atau merintangi proses tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk menyelidiki hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lainnya.
“Namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna dilakukan tuntutan di sidang pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Baca Juga: Yakin Semua Daerah, Sosiolog soal Anggota DPRD Gadai SK: Fenomena di Serang Cuma Puncak Gunung Es
"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas," ujar dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman penjara, sementara tiga tersangka lainnya saat ini masih berproses.
“Untuk tersangka lain, entah itu istri dari tersangka yang sudah divonis ataupun keluarga lainnya, ini masih dalam proses penyidikan. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu dan memerlukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk secepatnya dapat kita bisa menyimpulkan,” kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Kematian Mengenaskan Pasutri Di Tangerang, Tubuh Korban Penuh Luka Tusukan
-
Soroti Fenomena Anggota DPRD Gadai SK usai Dilantik, Sosiolog: Pembusukan Demokrasi di Level Paling Rendah
-
Heboh Anggota DPRD Subang Kompak Gadai SK ke Bank usai Dilantik: Bayar Utang atau Balikin Modal Nyaleg?
-
Tutupi Jejak Pembunuhan, Siasat Licik Dalang Pemerkosa Siswi SMP di Palembang: IS Ikutan Ngaji Yasinan di Rumah Korban
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX