Suara.com - Seorang perwira polisi berinisial T ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang itu dijerat tersangka karena telah terbukti menghambat penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast membeberkan peran T dalam kasus tersebut menyuruh kepada dua orang saksi untuk mencuci bak mandi di rumah korban, yakni Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut, tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” kata Jules dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Dia menerangkan bahwa tersangka T berniat mencari tersangka pembunuhan, tetapi hal tersebut justru menyebabkan menghambat penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tersangka ini bertugas untuk mencari pelaku pada saat kejadian pembunuhan tersangka. Kami lakukan proses bahwa yang bersangkutan kita kenakan status menghalangi atau merintangi proses tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk menyelidiki hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lainnya.
“Namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna dilakukan tuntutan di sidang pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Baca Juga: Yakin Semua Daerah, Sosiolog soal Anggota DPRD Gadai SK: Fenomena di Serang Cuma Puncak Gunung Es
"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas," ujar dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman penjara, sementara tiga tersangka lainnya saat ini masih berproses.
“Untuk tersangka lain, entah itu istri dari tersangka yang sudah divonis ataupun keluarga lainnya, ini masih dalam proses penyidikan. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu dan memerlukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk secepatnya dapat kita bisa menyimpulkan,” kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Kematian Mengenaskan Pasutri Di Tangerang, Tubuh Korban Penuh Luka Tusukan
-
Soroti Fenomena Anggota DPRD Gadai SK usai Dilantik, Sosiolog: Pembusukan Demokrasi di Level Paling Rendah
-
Heboh Anggota DPRD Subang Kompak Gadai SK ke Bank usai Dilantik: Bayar Utang atau Balikin Modal Nyaleg?
-
Tutupi Jejak Pembunuhan, Siasat Licik Dalang Pemerkosa Siswi SMP di Palembang: IS Ikutan Ngaji Yasinan di Rumah Korban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs